BERITA

Menuai Protes, DPR Tunda Uji Kepatutan Calon Hakim MK

Menuai Protes, DPR Tunda Uji Kepatutan Calon Hakim MK

KBR, Jakarta- Komisi III DPR Bidang Hukum menunda pelaksanaan uji kelayakan dan kepatutan calon hakim konstitusi dengan kandidat Arief Hidayat yang saat ini menjabat Ketua Mahkamah Konstitusi (MK). Wakil Ketua Komisi III, Desmond Junaidi Mahesa mengatakan, penundaan dilakukan karena ada perbedaan pendapat antara fraksi-fraksi terkait kegiatan tersebut.

Desmond yang juga Wakil Ketua Fraksi Gerindra, menolak pencalonan kembali Arief Hidayat sebagai hakim konstitusi. Ia menduga hal ini berkaitan dengan penanganan perkara uji materi Undang-undang MD3 yang mengatur Hak Angket DPR.


"Menurut saya esensi sebenarnya itu karena ada lobi-lobi politik aja. Yang muncul adalah dalam rangka Pak Arief dipilih lagi oleh partai-partai yang ada di Komisi III agar Saldi Isra tidak jadi ketua MK. Karena Saldi Isra pro KPK. Berpikir saya sederhana aja, ini berkaitan dengan putusan tentang Pansus Angket KPK," kata Desmond melalui sambungan telepon, Senin (27/11/17).


Menurut Desmond, ada kesalahan prosedur dalam proses pencalonan kembali Arief Hidayat sebagai hakim konstitusi. Seharusnya hal tersebut diputuskan dalam rapat pleno Komisi III. Selain itu, jika Komisi III memutuskan perpanjangan masa jabatan Arief sebagai hakim konstitusi maka tak perlu diuji lagi.


"Saya tidak paham. Kalau itu fit and proper berarti tidak memahami tata tertib," ujarnya.


Bekas Ketua MK Mahfud MD menilai tak ada yang aneh dengan pencalonan kembali Ketua MK Arief Hidayat menjadi calon hakim untuk dua periode. Mahfud menilai, hampir semua ketua dan hakim MK mengajukan perpanjangan masa jabatan sebagai hakim kepada DPR, untuk periode kedua. Adapun prosedurnya, kata Mahfud, DPR juga tak memiliki keharusan melakukannya secara terbuka, termasuk melibatkan panel ahli, seperti saat menyeleksi hakim untuk kali pertama.

"Enggak punya catatan, enggak boleh mencatat teman seprofesi. Biar saja DPR dan masyarakat yang menilai. (Ketentuannya membolehkan?) Bisa. Memang enam bulan sebelumnya harus menyampaikan, ada pemberitahuan bahwa akan berakhir, kemudian DPR menentukan apakah yang bersangkan masih bersedia atau tidak. (Cukup ditentukan oleh DPR, tanpa membentuk panel khusus?) Terserah DPR saja, keharusnya kan tidak ada," kata Mahfud kepada KBR, Senin (27/11/2017).


Saat ini, Arief masih menjabat Ketua MK, sedangkan jabatannya sebagai hakim MK akan pada 1 April rampung 2018. Sementara itu, jabatan ketua MK Arief baru akan rampung pada 2020.


Mahfud mengatakan, bekas ketua MK Jimly Asshiddiqie, Akil Mochtar, serta wakil MK Harjono pernah mengajukan perpanjangan masa jabatan sebagai hakim MK pada DPR. Kata Mahfud, biasanya DPR juga akan menanyai kesediaan para hakim tersebut untuk memperpanjang jabatannya. Apabila memang bersedia, lantas Komisi Hukum DPR bisa menimbang untuk mengabulkan atau menolaknya.


Peneliti Pusat Kajian Antikorupsi Universitas Gajah Mada Zainurrahman menilai perpanjangan masa jabatan hakim Mahkamah Konstitusi (MK) harus dilakukan transparan. Ini diperlukan untuk menghindari kecurigaan publik atas perpanjangan jabatan seorang hakim.

UU MK mengamanatkan jabatan mereka dapat diperpanjang satu periode. Namun Zainur menilai proses itu tidak berbeda dengan memilih pejabat baru.


"Perpanjangan itu istilah jika terpilih lagi. Kalau tidak terpilih lagi kan bukan perpanjangan. Jadi mulai dari nol. Jika prosesnya tertutup, kecurigaan-kecurigaan adanya kongkalikong  bisa muncul," ujar Zainur, Senin(27/11).


Keterlibatan masyarakat bisa diwakili melalui panel ahli dan masukan kelompok masyarakat. Hakim yang mencalonkan diri kembali, menurut dia, perlu dievaluasi kinerjanya.


Sebelumnya, pencalonan kembali Arief Hidayat sebagai hakim MK dipersoalkan karena dilakukan diam-diam. Masa jabatannya akan berakhir April 2018 mendatang. DPR lantas menjadwalkan uji kepatutan dan kelayakan untuk Arief.


Catatan Zainur, integritas Arief selama lima tahun menjabat patut dipertanyakan. Dia mencontohkan  Ketua MK itu pernah tersandung kasus pelanggaran etik.


"Dia pernah disanksi Mahkamah Etik karena kasus katebelece seorang jaksa yang dianggap kerabatnya itu agar diberi perhatian oleh Jaksa Agung. Dari sisi integritas, Arief Hidayat ini diberi banyak catatan."

Editor: Rony Sitanggang 

  • Ketua Mahkamah Konstitusi Arief Hidayat
  • Desmon Mahesa

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!