HEADLINE

Konflik Lahan, Jokowi Serahkan SK Pemanfaatan Hutan untuk Petani Teluk Jambe

"April lalu petani Teluk Jambe Karawang menggelar aksi mengubur diri di depan istana meminta penyelesaian konflik lahan."

Konflik Lahan, Jokowi  Serahkan SK Pemanfaatan Hutan  untuk Petani Teluk Jambe
Aksi mengubur diri petani Telukjambe, Karawang di depan istana (25/04/17). (Foto: Antara)

KBR, Muara Gembong- Presiden Joko Widodo   menyerahkan surat keputusan yang menegaskan pemanfaatan hutan kawasan hutan negara. Hutan itu  dapat diakses oleh petani dan petambak Muara Gembong, Kabupaten Bekasi dan Teluk Jambe, Kabupaten Karawang, Jawa Barat.

“Jadi izin pemanfaatan hutan ini tolong dipegang betul. Ini sampai 35 tahun pegang. Nanti kalau betul betul dimanfaatkan produktif mensejahterakan, diperpanjang 35 tahun lagi. Artinya sudah sebetulnya saudara-saudara memiliki hak untuk mengerjakan. Status hukumnya juga jelas. Jadi tidak usah demo lagi ke istana,” ucap Presiden ketika menghadiri  Perhutanan Sosial untuk Pemerataan Ekonomi di Muara Gembong, Kabupaten Bekasi,   Jawa Barat, Rabu (01/11).

Dalam siaran pers yang dikirimkan ke KBR, Presiden menyerahkan SK kepada petani didampingi  Menteri Koordinator bidang Perekonomian Darmin Nasution, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya, Menteri PU dan Perumahan Rakyat Basuki Hadimuljono, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN Sofyan Djalil, Kepala Staf Kepresidenan Teten Masduki dan Wakil Gubernur Jawa Barat Deddy Mizwar.

Presiden Joko Widodo mengingatkan pentingnya memiliki sertifikat hak atas tanah agar terhindar dari sengketa tanah. Demikian pula saat bertemu petani dari Teluk Jambe pada bulan Mei 2017.

“Saya ingat demo berbulan bulan di Jakarta. Terus mau mengubur diri di depan istana, benar? Masa mau menyakiti diri sendiri. Terus saya undang masuk ke istana, betul?”  Tanya  Presiden.

Dalam acara tersebut hadir  kelompok tani  yang berasal dari Muara Gembong, Kabupaten Bekasi dan Teluk Jambe, Kabupaten Karawang. Termasuk petani Teluk Jambe yang berdemo di depan istana.

Kata presiden,  karena  tanah yang dimiliki petani tersebut berada di kawasan Perhutani maka diberikan surat keputusan (SK) pemanfaatan hutan dan SK pengakuan dan perlindungan kemitraan kehutanan.

Pemanfaatan hutan kawasan hutan negara diberikan kepada  Kelompok Tani Mina Bakti seluas 80,9 Ha. Sedangkan   Kelompok Tani Mandiri Teluk Jambe Bersatu  seluas 1.566, LMDH (Lembaga Masyarakat Desa Hutan) seluas 158 Ha. Sementara untuk  LMDH  Mekarjaya Teluk Jambe  seluas 180 Ha, dengan 90 KK, LMDH Mulya Jay Teluk Jambe   seluas 160 Ha.

Editor: Rony Sitanggang

  • Konflik Lahan Teluk Jambe
  • Konflik Lahan Telukjambe
  • teluk jambe
  • petani Telukjambe
  • PT Pertiwi Lestari

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!