BERITA

Kemendagri Serahkan Empat Opsi Pencantuman Agama Penghayat ke Menko Polhukam

Kemendagri Serahkan Empat Opsi Pencantuman Agama Penghayat ke Menko Polhukam

KBR, Jakarta - Kementerian Dalam Negeri memiliki empat opsi atau pilihan pencantuman agama lokal penghayat kepercayaan dalam kolom agama di Kartu Tanda Penduduk (KTP). 

Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri, Zudan Arif mengatakan empat opsi itu sudah diserahkan ke Kementerian Koordinator bidang Politik dan Keamanan.

"Kita sudah menyampaikan laporan pada Pak Menko Polhukam untuk dibawa ke rapat yang lebih tinggi. Aspirasi itu kita bawa. Ada empat alternatif yang nanti bisa kita bahas," kata Zudan ketika dihubungi KBR, Selasa (28/11/2017).

Baca juga:

Salah satu opsi adalah pencantuman 'penghayat kepercayaan' di kolom agama, tanpa menyebutkan nama aliran kepercayaan dari pemilik KTP. Opsi ini sesuai keputusan Mahkamah Konstitusi. 

Opsi lain adalah penyediaan kolom agama dan kepercayaan secara terpisah. Di kolom kepercayaan ditulis 'Kepercayaan terhadap Tuhan yang Maha Esa', sedangkan kolom agama dikosongkan.

Opsi lainnya adalah membuat format KTP khusus bagi penganut penghayat kepercayaan. Di format ini, tidak ada kolom agama dan diganti kolom kepercayaan.

Opsi berikutnya adalah pencantuman nama organisasi penghayat kepercayaan dalam KTP. Meskipun opsi ini akan menimbulkan kesulitan karena banyaknya aliran atau organisasi penghayat.

Empat opsi itu diperoleh setelah Kemendagri menerima masukan dari Kementerian Agama, Kementerian Pendidikan, kelompok masyarakat, kelompok penghayat, Majelis Ulama Indonesia(MUI), dan Nahdlatul Ulama (NU). 

Pada pertengahan November lalu, Kemendagri mendapat tiga opsi cara pencantuman penghayat kepercayaan yang sedang dikaji Kemendagri. Opsi bertambah menjadi empat, setelah Kemendagri menerima aspirasi masyarakat.

Zudan menjelaskan pihaknya mempertimbangkan sejumlah aspirasi terkait eksekusi dari putusan Mahkamah Konstitusi. Termasuk di dalamnya, penolakan yang disampaikan MUI. Dia belum bisa memastikan kapan pembahasan bisa rampung. 

"Ini bukan kebijakan Kemendagri. Ini kebijakan negara. Representasinya Presiden, sehingga harus dibahas betul. Dengan begitu, Presiden bisa ambil keputusan tepat bagaimana cara melaksanakan keputusan MK agar semua berjalan mulus, landingnya itu baik, tidak ada resistensi," kata Zudan Arif.

Baca juga:

Editor: Agus Luqman 

  • penghayat kepercayaan
  • masyarakat penghayat kepercayaan
  • agama penghayat kepercayaan
  • kolom agama penghayat KTP
  • penghayat
  • kolom agama di KTP
  • aliran kepercayaan
  • agama lokal

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!