BERITA

Hilang, Ini Keputusan MKD Terkait Penonaktifan Setnov

Hilang, Ini Keputusan MKD Terkait Penonaktifan Setnov

KBR, Jakarta- Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) memutuskan Ketua Umum Partai Golkar, Setya Novanto, masih menjabat sebagai Ketua DPR. Menurut Wakil Ketua MKD dari Fraksi Golkar, Adies Kadir, keputusan itu diambil pada rapat internal MKD yang membahas agenda masa persidangan II tahun sidang 2017-2018 siang tadi.

Adies mengatakan, dugaan pelanggaran etik oleh Novanto belum bisa diproses di MKD karena masih berstatus tersangka dugaan korupsi KTP elektronik di KPK. Sebab, berdasarkan Undang-undang tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU MD3) Novanto belum bisa diberhentikan sementara sebagai Ketua DPR.


"Jadi sesuai dengan Undang-undang MD3 pasal 87 kalau tidak salah dan tata beracara di MKD, kami menunggu penanganan kasus dari aparat penegak hukum tersebut. Kemudian apa hasil dari aparat hukum tersebut itulah nanti yang akan kami tindaklanjuti," kata Adies di depan Kantor MKD, Komplek Parlemen RI, Kamis (16/11/17).


Undang-undang MD3 Pasal 87 ayat (5) menyebutkan, pemimpin DPR diberhentikan sementara dari jabatannya apabila dinyatakan sebagai terdakwa karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih.


Namun MKD tidak mempersoalkan surat penangkapan terhadap Novanto yang dikeluarkan oleh KPK. Adies mengatakan, MKD menjunjung prinsip praduga tak bersalah dalam menangani setiap perkara.


Selain itu, kata Dia, Novanto juga telah mengajukan permohonan praperadilan kembali ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Ia mengatakan, MKD menunda penanganan perkara dugaan pelanggaran etik oleh Novanto agar tidak tumpang tindih dengan penanganan perkara di lembaga lain.


"Ini menambah kian banyak aparat hukum yang menangani kasus. Maka agar tak tumpang tindih dengan proses etika kami tunggu hukum dulu selesai," ujarnya.

Sementara itu Ahli tata negara Mahfud MD mendesak empat wakil Ketua  DPR segera menggelar sidang untuk menonaktifkan tersangka dugaan korupsi KTP elektronik Setya Novanto dari jabatan ketua DPR. Mahfud mengatakan, kursi ketua DPR sangat penting dan tak boleh dibiarkan kosong. Apalagi, kekosongan itu disebabkan oleh Novanto yang terjerat perkara hukum dan kabur.

Mahfud   menilai Novanto sebagai ketua DPR terburuk sepanjang sejarah.

"DPR harus segera bersidang, untuk menentukan pimpinan baru, untuk menentukan sikap Setya Novanto ini diapakan kedudukannya. Karena ini jabatan penting, ketua DPR. Kalau itu sudah pelanggaran hukum dan darurat, menurut saya DPR segera menentukan sikap secara institusi untuk menonaktifkan Setya Novanto sampai waktu yang tidak ditentukan. Dan itu dilakukan oleh pimpinan yang ada dulu. Tetapi kalau mau lewat MKD juga bisa. Sore ini MKD rapat dan memberi rekomendasi juga bisa," kata Mahfud di kantornya, Kamis (16/11/2017).


Mahfud mengatakan, sikap pimpinan DPR untuk menonaktifkan Novanto tak perlu menunggu rekomendasi MKD. Sebab, pelanggaran Novanto sudah bukan lagi soal etika, melainkan hukum. Kata dia, mekanisme sidang itu juga untuk menentukan pengganti Novanto sebagai ketua DPR.


Editor: Rony Sitanggang

  • Ketua DPR Setya Novanto
  • praperadilan setya novanto
  • MKD DPR
  • papa minta saham

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!