BERITA

Diperiksa KPK Kasus Korupsi E-KTP, Miryam Sebut untuk Kasus Setnov

Diperiksa KPK Kasus Korupsi E-KTP, Miryam Sebut untuk Kasus Setnov

KBR, Jakarta- Terdakwa kasus pemberian keterangan palsu dalam persidangan, Miryam S Haryani  mengatakan hari ini diperiksa   oleh KPK terkait keterlibatan Ketua DPR, Setya Novanto dalam korupsi E-KTP. Hanya saja kata dia, usai menjalani pemeriksaan tadi, Setya Novanto belum berstatus tersangka dalam perkara yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 2,3 triliun lebih tersebut.

Kata dia, dalam surat panggilan dan keterangan penyidik tadi, Setya Novanto masih dalam status diduga terlibat dalam perkara ini.

"Disurat panggilan  tidak ada status tersangka Pak Setnov yah cuma  diduga hanya itu saja. (Tapi ada nama Setnov?) Ada tapi tidak ada status tersangkanya dan saya dipanggil sebagai saksi. (Ditanya apa saja?) Seperti  yang lama-lama. (Tadi sempet disebut saksi untuk Setnov?) Iya tapi tidak ada di surat panggilannya itu. Diduga saja. (Apa bedanya diduga dengan tersangka bu?) Tidak tahu tanya penyidik aja," ucapnya saat meninggalkan kantor KPK, Kuningan, Jakarta,Selasa (07/11).

Miryam mengatakan  sempat diperiksa bersamaan dengan saksi lain dalam perkara yang sama. Saksi lain tersebut ialah Politisi partai Golkar Khaeruman Harahap dan Agun Gunanjar, Politisi Partai Amanat Nasional Teguh Juwarno.

"Pertanyaan sama kayak yang dulu, kenal tidak sama Pak Setnov terus bagaimana Komisi II. Mitra kerjanya seperti apa," ucapnya.

Keterangan yang sama juga disampaikan Politisi Partai Golkar, Khaeruman Harahap. Dia  bingung dengan pemanggilan kali ini yang tidak menyantumkan pemeriksaan untuk tersangka siapa dalam perkara Karupsi E-KTP.

Padahal kata dia, dari sekian banyak pemanggilan  biasanya selalu menjelaskan permintaan keterangan untuk tersangka tertentu.

"(Dalam surat panggilan untuk nama siapa?) Kali ini tidak pakai tersangka tuh. (Tapi sudah penyidikan yah?) Sudah. (Yang dikonfirmasi apa?) Berita acara dulu ini sistem kita berita acara itu masing-masing dibuat. (Disebutkan ada tersangka baru?) Tidak disebutkan tersangka baru, dan suratnya tidak  pakai tersangka," ucapnya.

Baca: Beredar SPDP jadi Tersangka, Ini Tanggapan Setnov

Hingga saat ini, belum juga ada keterangan resmi dari KPK soal penetapan tersangka Ketua Umum Partai Golkar, Setya Novanto dalam perkara Korupsi E-KTP. Padahal beberapa orang saksi sudah dihadirkan untuk diperiksa dan dimintai keterangannya untuk Setya Novanto.

KPK juga sebelumnya belum pernah menggunakan istilah terduga terkait status seseorang dalam suatu perkara korupsi. Hukum acara di Indonesia hanya mengenal istilah Tersangka dan Terdakwa serta tidak mengenal istilah terduga atau terperiksa.

Berdasarkan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana Pasal 1, yang dimaksud dengan  Tersangka adalah seorang yang karena perbuatannya atau keadaannya, berdasarkan bukti permulaan patut diduga sebagai pelaku tindak pidana. Terdakwa adalah seorang Tersangka yang dituntut, diperiksa dan diadili di persidangan.

Sebelumnya,   beredar surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) dari KPK kasus Korupsi E-KTP untuk tersangka Setya Novanto ditandatangi oleh Direktur Penyelidikan KPK, Aris Budiman.   SPDP yang bertanggal  3 November 2017 itu menyebutkan bahwa penyidikan kasus dugaan korupsi e-KTP dengan tersangka Novanto sudah dimulai sejak 31 Oktober 2017.

Di dalam surat itu juga, Novanto diduga telah melakukan korupsi bersama-sama Anang Sugiana Sudiharjo, Andi Agustinus, Andi Narogong, Irman, dan Sugiharto.

Editor: Rony Sitanggang

  • Ketua DPR Setya Novanto
  • Miryam S Haryani
  • korupsi e-ktp

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!