BERITA

Buruh Beri Waktu Pemprov DKI Revisi UMP hingga Akhir 2017

Buruh Beri Waktu Pemprov DKI Revisi UMP hingga Akhir 2017

KBR, Jakarta - Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) meminta Pemerintah Provinsi DKI Jakarta merevisi nilai Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2018. 

Perwakilan SPSI, Yulianto mengatakan buruh meminta UMP DKI 2018 sebesar Rp3,6 juta dinaikkan menjadi Rp3,9 juta.

"Sekarang Gubernur Papua saja sudah merevisi UMP dari Rp2,8 juta menjadi Rp3 juta. Gubernur Papua bisa melakukan revisi itu. Walaupun Menteri Tenaga Kerja Hanif Dhakiri menyatakan UMK Karawang yang Rp3,9 itu terlalu tinggi. Menurut kami itu ngawur, karena melihat DKI hanya Rp3,6 juta. Karena itu kami mendorong Wakil Gubernur merevisi. Secara teknis itu akan dilakukan pembahasan lebih lanjut," kata Yulianto usai menemui Wakil Gubernur DKI Sandiaga Uno di Balai Kota Jakarta, Rabu (29/11/2017).

Baca juga:

Yulianto mengatakan Pemerintah Provinsi DKI bisa merevisi penetapan UMP 2018 paling tidak sampai akhir tahun nanti. Namun ia tidak menyebutkan apa yang akan dilakukan buruh jika UMP 2018 tidak direvisi sampai akhir tahun.

Yulianto hanya mengatakan buruh menunggu keberanian Gubernur Anies Baswedan dan Wakil Gubernur Sandiaga Uno untuk menaikkan upah buruh.

"Keberanian merevisi UMP itu yang kami hargai dari gubernur dan wakil gubernur," kata dia.

Wakil Gubernur Sandiaga Uno tidak menanggapi tuntutan buruh tersebut secara detail. Dia hanya mengatakan, pertemuan dengan perwakilan buruh berlangsung baik.

"Silaturahmi ini tentunya berlangsung hangat, dinamis, dan membangun komunikasi yang kemarin sempat terputus," kata Sandiaga.

Sebelumnya, Pemerintah Provinsi DKI menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2018 sebesar Rp3.648.035. Dalam menetapkan UMP itu, pemerintah mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan dan peraturan lain. 

Dewan Pengupahan DKI Jakarta sempat mengusulkan dua angka sebagai referensi penetapan UMP tersebut. Besaran UMP yang diusulkan yakni Rp3.648.035 dan Rp3.917.398. 

Angka UMP Rp3.648.035 diusulkan oleh unsur pengusaha dan pemerintah, sedangkan angka UMP usulan serikat pekerja sebesar Rp3.917.398.

Editor: Agus Luqman 

  • UMP 2018
  • UMP DKI 2018
  • Upah Minimum Provinsi
  • PP pengupahan
  • dewan pengupahan
  • tolak pp pengupahan
  • Upah murah
  • kenaikan UMP
  • Sandiaga Uno

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!