BERITA

'Privatisasi' Pulau Pari Kepulauan Seribu Diwarnai Bentrok, Polisi Salahkan Warga

"Kapolres Kepulauan Seribu, Viktor Siagian membantah anak buahnya memakai cara kekerasan untuk menghadapi penolakan warga. Viktor membantah ada korban luka dalam insiden bentrokan itu. "

'Privatisasi' Pulau Pari Kepulauan Seribu Diwarnai Bentrok, Polisi Salahkan Warga
Aparat kepolisian dan Satpol PP bentrok dengan warga di Pulau Pari, Kepulauan Seribu, Jakarta, Senin (20/11/2017). (Foto: ANTARA/R Rekotomo)

KBR, Jakarta - Kepolisian mengklaim sudah memberitahukan rencana pemasangan plang atau papan penyitaan terhadap sebidang lahan di Pulau Pari, Kepulauan Seribu, DKI Jakarta, kepada pemilik sejak September 2017. 

Namun beredar kabar di antara warga, bahwa kedatangan polisi, pada Senin (20/11/2017) lalu untuk menyegel seluruh rumah warga di Pulau Pari. Warga akhirnya ramai menolak pemasangan plang penyitaan lahan.

Kapolres Kepulauan Seribu Viktor Siagian mengatakan kabar itu kemudian mengakibatkan terjadinya bentrokan antara polisi dan warga.

"Kami berhadapan dengan warga. Mereka menyangka rumah mereka akan disegel. Saya enggak tahu siapa yang menyebarkan. Kami kasih tahu, bahwa ini hanya untuk yang bersengketa saja," kata Viktor kepada KBR, Selasa (21/11/2017).

Kapolres Kepulauan Seribu, Viktor Siagian membantah anak buahnya memakai cara kekerasan untuk menghadapi penolakan warga. Meski begitu ia membenarkan sempat terjadi saling dorong antara petugas kepolisian dan warga yang menolak pemasangan plang.

Viktor membantah ada korban luka dalam insiden bentrokan itu.

"Katanya ada 15 luka-luka, sudah dicek, enggak ada. Tindakan kami kan melakukan dialogis. Kami pakai Reskrim yang tidak berseragam untuk kasih tahu mereka," kata Viktor.


red
Warga Pulau Pari melakukan barikade saat berunjuk rasa di Pulau Pari, Kepulauan Seribu, Jakarta, Senin (20/11/2017). (Foto: ANTARA/R Rekotomo)

Warga di Pulau Pari, Kepulauan Seribu terlibat sengketa dengan perusahaan PT Bumi Pari Asri, perusahaan pengembang yang mengklaim memiliki sejumlah lahan di pulau tersebut. Informasi yang dikumpulkan KBR menyebutkan, ada sekitar 80-an orang membeli lahan milik warga Pulau Pari. Puluhan orang itu kemudian membentuk konsorsium PT Bumi Pari Asri. 

Perusahaan itu mengajukan izin membangun kawasan wisata di Pulau Pari, seperti hotel, resort dan tempat wisata air. PT Bumi Pari Asri merupakan anak usaha PT Bumi Raya Utama, milik konglomerat Pintarso Adijanto. 

Baca juga:

    <li><b><a href="http://kbr.id/berita/11-2017/lahan_disegel__warga_pulau_pari_ancam_demo_di__istana/93550.html">Lahan Disegel, Warga Pulau Pari Ancam Demo di Istana</a> </b><br>
    
    <li><b><a href="http://kbr.id/berita/05-2017/bawa_bukti_kepemilikan_lahan__warga_pulau_pari_datangi_ombudsman/90299.html">Bawa Bukti Kepemilikan Lahan, Warga Pulau Pari Datangi Ombudsman</a> </b><br>
    

Versi warga

Salah seorang warga Pulau Pari, Kepulauan Seribu, Iskandar Setiawan menyatakan kericuhan yang terjadi saat pemasangan plang penyitaan di salah satu tempat hunian (home stay) pada Senin, 20 November 2017, lantaran tak pernah ada mediasi antara warga dan pelapor oleh polisi. 

Iskandar mengatakan,  kedatangan polisi, TNI, dan Satpol PP dengan jumlah lebih dari 100 orang sangat mengejutkan warga. Apalagi, ketika itu polisi ngotot memasang plang penyitaan, sedangkan warga bertahan di depan homestay, hingga terjadi dorong-dorongan yang menimbulkan korban luka.

"Akhirnya, terjadi gontok-gontokkan, kericuhan, kerusuhan, yang tidak terduga. Harusnya mereka kan mediasi dulu sebelumnya. Kami sebagai warga menanyakan, apa sih tujuan mereka memasang plang itu? Banyak ibu-ibu masuk ke Puskesmas karena kekurangan oksigen, karena dorong-dorongan. Mereka kebetulan tidak membawa senjata, tapi mendorong-dorong," kata Iskandar kepada KBR, Selasa (21/11/2017).

Iskandar mengatakan, korban mencapai 16 orang dan kebanyakan perempuan yang berdiri di barisan paling depan. Kebanyakan korban mengalami luka terbuka atau memar di lengan, serta sesak napas, sehingga dibawa ke Puskesmas. 

Menurut Iskandar, mereka berjatuhan lantaran terdorong dan terinjak-injak, saat berhadapan dengan sekitar 80 polisi, sejumlah tentara, dan 30 Satpol PP. 

Iskandar mengklaim ia sempat dikeroyok tiga polisi karena dianggap provokator saat mencoba memindahkan warga yang terluka.

Iskandar menegaskan warga akan terus berjaga di sekitar homestay milik Surdin yang kini telah terpasang plang penyitaan. Warga juga sudah menandatangani berita acara bahwa tetap ada penolakan saat plang tersebut dipasang. 

Menurut Iskandar, warga akan tetap menjaga tanahnya, yang saat ini 90 persen dari luas pulau diklaim milik PT Bumi Pari. 

Para korban juga berencana mendatangi ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) pada Rabu, 22 November 2017. Mereka sebelumnya sudah menulis dan mengirim surat pengaduan.

Iskandar mengatakan telah terjadi beberapa indikasi pelanggaran HAM. Misalnya, pelibatan TNI dan Satpol PP dalam penyegelan tanah dan bangunan milik Surdin, serta kepolisian yang tidak menghormati hak warga negara dalam melakukan pelaporan hukum kepada Ombudsman, Kantor Staff Presiden, dan Kementerian ATR untuk membatalkan sertifikat. 

Selain itu, warga juga menilai terjadi penggunaan kekuatan yang berlebihan oleh kepolisian, serta kekerasan yang terjadi kepada 16 orang nelayan yang mengalami luka-luka.


red
Pemandangan kawasan wisata di Pantai Perawan, Pulau Pari, Kepulauan Seribu, Jakarta, Minggu (19/11/2017). (Foto: ANTARA/R Rekotomo)

Baca juga:

    <li><b><a href="http://kbr.id/berita/06-2017/kriminalisasi_tiga_nelayan_pulau_pari__jaksa_dakwa_rugikan_korban_25_ribu_rupiah/90450.html">Kriminalisasi Tiga Nelayan Pulau Pari, Jaksa Dakwa Rugikan Korban 25 Ribu Rupiah</a> </b><br>
    
    <li><b><a href="http://kbr.id/berita/03-2017/warga_pulau_pari_dikriminalisasi__koalisi_mengadu_ke_ksp/89212.html">Warga Pulau Pari Dikriminalisasi, Koalisi Mengadu ke KSP</a> </b><br>
    

Komnas HAM Menyesalkan

Anggota Komnas HAM Amiruddin Al Rahab menyesalkan kekerasan yang terjadi saat polisi akan memasang plang penyitaan di salah satu homestay, di Pulau Pari, Kepulauan Seribu, DKI Jakarta. 

Amiruddin mengatakan dia akan mempelajari sengketa lahan yang kini terjadi di Pulau Pari. Selain itu, kata dia, pada Rabu 22 November, Komnas HAM juga akan menerima para korban kekerasan yang berencana datang mengadu. 

"Kalau masyarakat yang datang mengadu ke Komnas HAM ya pasti diterima sama Komnas. Nanti dilihat di situ bagaimana tindak lanjutnya, karena kami belum tahu. Saya belum tahu kasus Pari seperti apa peristiwanya. Saya pribadi belum menguasai apa itu kasus Pulau Pari, sejak kapan kejadiannya. Nanti kita lihat. Tapi saya mau katakan, jangan lagi menggunakan kekerasan. Masa kekerasan? Tetapi saya kan harus mempelajari awal peristiwanya seperti apa," kata Amiruddin kepada KBR, Selasa (21/11/2017).

Amiruddin mengatakan, Komnas HAM akan mencari sebanyak-banyaknya fakta soal sengketa di Pulau Pari. Setelah mendengar aduan warga, Komnas HAM juga kemungkinan memanggil pemerintah provinsi DKI Jakarta untuk mengetahui detail sertifikat yang dipermasalahkan. Meski begitu, Amiruddin tak bisa memastikan kapan rekomendasi penyelesaian sengketa itu rampung.

Baca juga:

    <li><b><a href="http://kbr.id/berita/03-2017/warga_pulau_pari_pasang_bambu_runcing_tolak_privatisasi/89009.html">Warga Pulau Pari Pasang Bambu Runcing Tolak Privatisasi</a> </b><br>
    
    <li><b><a href="http://kbr.id/berita/03-2017/lahan_warga_diserobot_pengembang__bpn_jakarta_diduga_lakukan_maladministrasi/89032.html">Lahan Warga Diserobot Pengembang, BPN Jakarta Diduga Lakukan Maladministrasi</a> </b><br>
    

Editor: Agus Luqman 

  • Pulau Pari
  • koalisi selamatkan Pulau Pari
  • warga Pulau Pari
  • sengketa pulau pari
  • PT Bumi Pari Asri

Komentar (2)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!

  • reza6 years ago

    seharusnya masyarakat paham kalau itu bukan haknya. kadang kasihan tapi ya mau gimana lagi kalau itu bukan haknya

  • Warga Pari6 years ago

    @reza....wiiih.... Baca donk UUD45 habis itu baca juga UUPA ya..... Sejauh mana anda tau? Atau memang Sertifikat yang timbul anda ikut andil juga dalam penerbitanya.