KBR, Jakarta- Bank Indonesia meluncurkan pusat pengembangan industri jasa keuangan berbasis teknologi (Fintech) untuk mewadahi pemikiran para pengusaha pemula atau start-up. Gubernur BI Agus Martowardojo mengatakan, Fintech Office memiliki peranan memfasilitasi para pengusaha start-up, sekaligus melindungi para konsumennya.
"Di tengah kondisi tersebut, lahirlah perusahaan-perusahaan financial teknologi, sebagai solusi alternatif untuk memenuhi kebutuhan masyarakat akan layanan jasa keuangan. Berbekal ide kreatif dan inovasi teknologi, fintech menawarkan pilihan baru bagi konsumen dalam melakukan aktivitas pembayaran, pengiriman uang, intermediasi dana, dan investasi," kata Agus di kantornya, Senin (14/11/16).
Agus mengatakan, inovasi teknologi di sektor keuangan akan terus terjadi. Sehingga, kata dia, regulasi tentang inovasi layanan berbasis teknologi harus selalu mengikutinya.
Agus berujar, ada empat peran Fintech Office yang lembaganya dirikan. Peran pertama, yakni sebagai katalisator atau fasilitator pertukaran ide antara regulator dan pelaku industri Fintech, sekaligus antara para pelaku industri Fintech. Kedua, sebagai business intelligence, yang akan memfasilitasi teknik dan alat untuk mentransformasi data mentah menjadi informasi terbaru sebagai bahan analisis. Ketiga, sebagai peran asesmen atau pengujian ide atau regulasi yang akan dikeluarkan. Adapun peran keempat, menyediakan wadah koordinasi dan kolaborasi antara pemangku kepentingan di industri Fintech.
Agus berkata, BI juga membuat laboratorium kebijakan bernama Regulatory Sandbox, yang termasuk dalam peran asesmen. Dalam regulatory sandbox, para pelaku usaha dan regulator dapat menguji produk dan model "Fintech", sebelum diluncurkan ke pasar
Meski begitu, kata Agus, tidak semua usaha berbasis fintech bisa tertampung dalam Fintech Office. Kata dia, wadah itu hanya untuk usaha yang tergolong baru dan belum memiliki regulasi. Adapun usaha yang telah diatur pemerintah, misalnya usaha uang elektronik atau e-money, cukup mengikuti regulasi yang ada.
Editor: Rony Sitanggang