KBR, Jakarta - Mahkamah Kehormatan Dewan DPR-RI bakal segera menyidang politisi Partai Golkar, Ade Komaruddin. Ade Komaruddin merupakan Ketua DPR, namun kemudian digusur dari posisinya melalui putusan rapat pleno Partai Golkar. Meski penggantian belum resmi melalui paripurna DPR.
Wakil Ketua MKD Sarifuddin Suding mengatakan MKD menerima tiga laporan terkait dugaan pelanggaran etika dengan terlapor Ade Komaruddin. Salah satu laporan diteken oleh 36 anggota DPR dari Komisi VI, yang menyebut Ade melangkahi wewenang.
Sarifuddin Suding mengatakan, sidang pertama MKD terhadap Ade Komaruddin akan mulai digelar Rabu (23/11/2016). Agenda sidang adalah mendengar keterangan pihak pelapor.
"(Ada kemungkinan bisa dicopot?) Saya enggak bisa berkomentar seperti itu. Satu hal yang pasti, ada tiga laporan yang masuk ke MKD berkaitan dengan Pak Ade Komarudin. Ada 36 anggota Komisi VI DPR yang melaporkan Pak Ade Komarudin, juga ada laporan Anggota Badan Legislasi DPR kepada Pak Ade Komarudin. Ada juga masyarakat umum yang melaporkan Pak Ade Komarudin terkait tandatangan palsu," ujar Sudding, Selasa (22/11/2016).
Baca: Penggantian Ketua DPR, Fahri: Akom dan Setnov Harus Duduk Bersama
Wakil Ketua MKD Sarifuddin Sudding menolak berkomentar soal kemungkinan laporan-laporan ini diarahkan untuk memuluskan rencana pengembalian Setya Novanto ke kursi Ketua DPR.
Sebelumnya, wacana penggantian Ketua DPR muncul sejak Mahkamah Konstitusi mengabulkan gugatan Setya Novanto terkait bukti rekaman sebagai alat bukti hukum. Gara-gara kasus skandal rekaman yang dikenal sebagai skandal "Papa Minta Saham", Setya Novanto mundur dari ketua DPR. Posisinya digantikan Ade Komaruddin.
Kemarin, rapat pleno DPP Golkar telah memutuskan penggantian ini, mencopot Ade Komaruddin dari posisi Ketua DPR.
Sampai saat ini, Ade belum berkomentar apapun. Dia juga tidak hadir di DPR hari ini. Agenda pertemuan dengan Duta Besar Jerman siang tadi dibatalkan dengan alasan sakit.
Ade dilaporkan oleh 36 anggota Komisi BUMN terkait pertemuannya dengan para petinggi BUMN. Menurut laporan itu, Ade dan petinggi BUMN membahas soal Penyertaan Modal Negara (PMN) tanpa melibatkan anggota komisi DPR terkait. Penggerak laporan ini salah satunya adalah anggota Komisi BUMN dari Fraksi Golkar Bowo Sidik.
Baca: Penggantian Ketua DPR, Baleg: Golkar Harus Jaga Tidak Ada Konflik Baru
Terbaru, Ade dilaporkan oleh Badan Legislasi karena dianggap mengulur waktu membawa RUU Pertembakauan ke paripurna. Ade disebut-sebut mengubah pasal di draf rancangan undang-undang tersebut secara sepihak.
Pembuktian kebenarannya menurut Sudding akan melalui proses sidang di MKD.
"Semua itu ditindaklanjuti setelah proses verifikasi. Itu baru. Dan kita sudah putuskan untuk tindaklanjuti dalam proses persidangan besok," kata Sudding.
Editor: Agus Luqman
Usai Digusur dari Ketua DPR, Ade Komarudin Bakal Disidang MKD
Salah satu laporan diteken oleh 36 anggota DPR dari Komisi VI, yang menyebut Ade melangkahi wewenang.
Ketua DPR Ade Komaruddin. (Foto: dpr.go.id)
Kirim pesan ke kami
WhatsappBerita Terkait
BERITA LAINNYA - NASIONAL
Jelang Putusan Ferdy Sambo Berharap Divonis Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa
Kuasa Hukum Ferdy Sambo, Rasamala Aritonang mengatakan, timnya siap menghadapi sidang vonis tersebut dan berharap majelis hakim mejatuhi hukuman dengan objektif dan adil.
ESDM Biodiesel B35 Lulus Uji Coba B40 Menyusul
Uji coba untuk penggunaan biodiesel B35 sudah selesai dan hasilnya telah diakui di lapangan. Pemerintah juga tengah melakukan pengujian B40 secara lengkap, sebagai lanjutan dari program B35.
Meski Siap Pengembangan Biodiesel B35 Bikin Bingung Industri Kendaraan Bermotor
"Karena selama ini di Indonesia masih 10 persen penggunaannya. Jadi waktu kita loncat B20 saja semua sudah bingung. Kemudian kita loncat ke B30, besok kita akan loncat ke B35, teriak semuanya."
Indeks Persepsi Korupsi Indonesia 2022 Anjlok Terburuk Sepanjang Reformasi
Capaian IPK 2022 itu merupakan skor terendah sepanjang reformasi.
MK Tolak Uji Materi Legalkan Nikah Beda Agama
Dengan demikian yang membuat penafsiran keabsahan perkawinan in casu larangan perkawinan beda agama, tetaplah pemuka agama.
Denny Indrayana Izin Dukung Anies Mahfud Jamin Tak Ada yang Menghalangi
Tapi hak Anda untuk mencalonkan Anies, saya jamin sepenuhnya, tidak akan ada yang menghalangi.
Menpora Daftar Waketum PSSI Anggota DPR Rasanya Kurang Pas
Nah kalau kemudian jadi wakil ketua PSSI, rasanya kok agak kurang pas gitu loh.
Gagal Kendalikan Harga Migor Dalam Negeri DPR Kebijakan Pemerintah Tumpul
"Negara minimal harus menguasai 30 persen sehingga bisa menjaga stabilitas harga di tingkat pasar domestik atau di dalam negeri. Nah, ini yang harus dilakukan. Selama ini terus begini situasinya,"
KASN Duga Potensi Pelanggaran Netralitas ASN di Pemilu 2024 Masih Tinggi
"Faktor-faktor pengaruh krusial pelanggaran netralitas belum banyak mengalami perubahan pascapilkada Serentak 2020,"
Cek Fakta Narasi soal Ribuan WNA China Diberi KTP buat Pemilu 2024 Benarkah
Inilah Top Three Hoax of The Week yang beredar dari 19-25 Januari 2023, hasil periksa fakta dengan tingkat engagement paling tinggi pada akun Instagram @turnbackhoaxid
Migor Minyakita Langka Pedagang Pasar Curiga Ada Penimbunan Jelang Ramadan
Harga minyak goreng curah kemasan bersubsidi merek Minyakita telah jauh di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) dari Rp14.000 per liter jadi Rp16.000 per liter.
Menparekraf Sesalkan Kasus Pelecehan Seksual TN Gunung Halimun
Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Uno mengecam kasus pelecehan seksual terhadap pengunjung wisata Gunung Halimun. Ia menyatakan kasus itu tidak bisa ditoleransi dan perlu efek jera.
Keluh Kesah Korban KSP-SB soal Pengembalian Uang Koperasi Tak Terealisasi
Dari total dana kerugian Rp8,8 triliun yang harus dikembalikan KSP Sejahtera Bersama kepada pihak korban, realisasinya hanya bisa diberikan kurang dari 1 persen.
Buntut Perubahan Substansi Putusan MK Bentuk Mahkamah Kehormatan
Untuk dapat bekerja secepat mungkin supaya segera sesuatunya menjadi terang-benderang
BI Bertemu Pemain Besar Rupiah Digital
BI akan mengimplementasi rupiah digital dalam tiga tahapan.
Alasan Jaksa Tolak Pledoi Eliezer Didasari Penilaian Subjektif
Karena pledoi dari terdakwa Richard Eliezer dan tim penasehat hukumnya didasarkan pada penilaian yang subjektif.
Tito Sentil 2 Daerah dengan Angka Inflasi di Atas Rata-rata Nasional
Apakah data ini salah? Kalau memang benar, lima loh naiknya, kenapa naiknya?
Tren Promosi Wisata Hidden Gem di Media Sosial
Engga perlu pusing mau liburan kemana, karena kita punya rekomendasi hidden gem wisata lokal di podcast What's Trending!
Perkara Menggenjot Minat Vaksinasi Covid-19 Booster Kedua
Booster kedua vaksin Covid-19 untuk masyarakat umum dengan usia 18 tahun ke atas sudah dibuka sejak 24 Januari 2023.
MA Vonis Bebas Bos Indosurya Mahfud MD Kita Jangan Takluk oleh Mafia
"Pemerintah, Kejaksaan Agung akan melakukan kasasi. Kita juga akan membuka kembali kasus baru terkait hal ini,” kata Mahfud MD.
Recent KBR Prime Podcast
Gamophobia Bikin Sulit Jalin Hubungan
Kabar Baru Jam 7
Benarkah Proyek Food Estate Gagal?
Kabar Baru Jam 8
Kabar Baru Jam 10
Most Popular / Trending