BERITA

Uji Materi UU Pilkada, Pemerintah Nilai KPU tak Miliki Kedudukan Hukum

""Adalah tepat jika Yang Mulia Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi secara bijaksana menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima,""

Uji Materi UU Pilkada, Pemerintah Nilai KPU tak Miliki Kedudukan Hukum
Ilustrasi (sumber: Kemendagri)



KBR, Jakarta- Pemerintah berpendapat Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak mempunyai kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan pengujian Pasal 9 huruf a dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. KPU mengajukan uji materi lantaran menilai kewajiban untuk berkonsultasi dengan DPR dan Pemerintah pada praktiknya menyebabkan penyusunan peraturan komisi pemilihan umum menjadi berlarut-larut.

Kepala Biro Hukum Kementerian Dalam Negeri Widodo Sigit Pujianto mengatakan, KPU terbatas pada kemandirian menyelenggarakan pemilu tidak mencakup kemandirian dalam membuat peraturan.


"Pemerintah berpendapat para pemohon tidak mempunyai kedudukan hukum dan adalah tepat jika Yang Mulia Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi secara bijaksana menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima," kata Widodo saat membacakan keterangan Presiden RI atau yang mewakili Pemerintah di Gedung Mahkamah Kosnstitusi, Rabu (09/11/16).


Wdodo mengatakan, Kemandirian KPU dalam penyelenggaraan pemilu tidak ditentukan oleh ada tidaknya konsultasi KPU dengan DPR dan Pemerintah. Pemikiran yang mendalilkan berkonsultasi dengan DPR dan Pemerintah mengancam kemandirian KPU dalam penyelenggaraan pemilu adalah  keliru.


"Tidak berdasar hukum," tegas Widodo.


Menurut Widodo, saat pembahasan pembentukan Undang-undang a quo, pemohon juga ikut turut andil dalam setiap tahapan. Sehingga apabila ada hal-hal yang dinilai tidak sesuai, seyogyanya disampaikan pada saat pembahasan tersebut. KPU juga telah sepakat atas terbitnya Undang-undang ini beserta materi yang ada di dalamnya.


"Sangatlah tidak etis apabila pemohon mengajukan permohonan pengujian Undang-undang tersebut," kata Widodo.


Pada persidangan selanjutnya, Majelis Hakim di Mahkamah Konstitusi akan mendengarkan keterangan saksi ahli yang dihadirkan KPU selaku pemohon. Permohonan pengujian Undang-undang Pilkada ini diajukan oleh Ketua KPU Juri Ardiantoro dan komisioner KPU lainnya. '


Editor: Rony Sitanggang

  • Uji Materi UU Pilkada
  • Kepala Biro Hukum Kementerian Dalam Negeri Widodo Sigit Pujianto
  • Ketua KPU Juri Ardiantoro

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!