BERITA

Tersandung Audit BPK, Pimpinan Komnas HAM Minta Dianto Bachriadi Mundur

Tersandung Audit BPK, Pimpinan Komnas HAM Minta Dianto Bachriadi Mundur



KBR, Jakarta - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) meminta salah satu komisonernya, Dianto Bachriadi, mengundurkan diri dari jabatannya.

Permintaan itu terkait adanya dugaan korupsi sewa rumah dinas fiktif Dianto dari hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).


Ketua Komnas HAM, Imdadun Rahmat mengatakan permintaan mundur itu sudah diputuskan dalam rapat paripurna Komnas HAM pada Rabu, 2 November 2016.


"Keputusan rapat paripurna, meminta yang bersangkutan untuk mengundurkan diri. Ya, itu proses dan keputusan terakhir hari ini; mengundurkan diri sebagai tindak lanjut dari pelanggaran etik," kata Imdadun Rahmat di Gedung KPK Jakarta, Rabu (2/11/2016).


Baca: Laporan Keuangan Disclaimer, Komnas HAM Minta Maaf   

Meski begitu, Komnas HAM belum sempat mengirimkan surat pemberitahuan resmi kepada Dianto. Ini lantaran keputusan baru Rabu.


"Belum ada kesempatan kita mengirimkan surat," ujar Imdadun.


Sebelumnya, Dewan Kehormatan Komnas HAM telah menonaktifkan Dianto dari jabatannya. Komnas HAM juga telah meminta bantuan KPK terkait adanya dugaan korupsi di lembaganya.


Baca: Dikritik Lindungi Kolega soal Penyelewengan Anggaran, Ini Pernyataan Ketua Komnas HAM   

KPK Kaji Audit BPK

Pada Rabu (2/11/2016), pimpinan Komnas HAM bertemu pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi.


Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Yuyuk Andriati mengatakan surat dari Komnas HAM telah dilayangkan ke KPK sejak 28 Juni 2016. Saat itu rekomendasi KPK adalah kasus itu diteruskan ke aparat penegak hukum lain.


Namun, pernyataan berbeda disampaikan Wakil Ketua Basaria Pandjaitan. Basaria mengatakan KPK akan mengkaji terlebih dahulu hasil audit BPK tersebut, apakah diserahkan ke aparat penegak hukum lain atau tidak.


"Itu kita lihat dulu. Tim kita sekarang kan ada kerjasama dengan aparat penegak hukum lainnya. Secara gamblang tadi kita lihat menang nilainya, bukan masalah besar kecilnya ya, Komnas HAM ini harusnya bersih. Kalau nanti ditemukan itu merupakan tindak pidana korupsi bisa jadi ditangani oleh KPK atau kita serahkan ke aparat penegak hukum lainnya," ujar Basaria.


Baca: KPK Diminta Sidik Pengeluaran Fiktif di Komnas HAM   

Kasus ini mencuat saat Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) merilis hasil audit keuangan terhadap Komnas HAM tahun 2015. BPK menolak memberikan penilaian (disclaimer) karena menemukan sejumlah kejanggalan dalam laporan keuangan Komnas HAM.


BPK menemukan indikasi kerugian negara senilai Rp 1,1 miliar di Komnas HAM. Di antaranya pelaksanaan kegiatan fiktif sebesar Rp 820,25 juta, sewa rumah dinas fiktif untuk Anggota Komnas HAM Dianto Bachriadi senilai Rp 330 juta.


Dianto menyewa rumah di kawasan Bekasi, Jawa Barat sebagai rumah dinas. Tanpa mengecek dan mengunjungi rumah, Komnas HAM menyetujui sewa rumah dinas tersebut.


Namun sejak disewa dari tahun 2013 hingga 2016 rumah tersebut tidak pernah ditempati. Rumah itu menjadi modus pencairan anggaran Rp 330 juta atau Rp 11 juta per bulan. Dianto diduga kongkalikong dengan pihak pemberi sewa Zulfi Bachrianov. Zulfi adalah pegawai pemasaran di Perumahan Griya Mitra Insani 2 yang juga teman Dianto.


Komnas HAM mentransfer sejumlah uang sewa rumah dinas ke rekening Zulfi. BPK juga menemukan bukti adanya aliran uang dari Zulfi ke Dianto melalui rekening koran. Rekening Zulfi hanya digunakan sebagai rekening singgah uang sewa dari Komnas HAM, sebelum ditransfer lagi ke rekening Dianto. Transfer uang sewa dilakukan melalui rekening Bank Permata dan Bank Mandiri milik Dianto.


Meski uang Rp 330 juta telah dikembalikan oleh Dianto kepada negara, namun sejumlah pihak berpendapat perbuatannya tidak menghapus adanya dugaan tindak pidana korupsi.


Editor: Agus Luqman 

  • Komnas HAM
  • Dianto Bachriadi
  • BPK
  • dugaan penyelewengan anggaran negara

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!