BERITA

Suap PN Jakpus, KPK Berencana Minta Bantuan Interpol Cari Jemput Paksa Bos Paramount

Suap PN Jakpus, KPK Berencana Minta Bantuan Interpol Cari  Jemput Paksa Bos Paramount



KBR, Jakarta- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan Chairman PT Paramount Enterprise International, Eddy Sindoro tidak berada di Indonesia. Penyidik KPK hingga kini belum mengetahui dimana rimba petinggi Lippo Group itu.

Dengan posisi Eddy yang berada di luar negeri, Wakil Ketua KPK Laode Syarif mengatakan percuma melakukan upaya pencekalan terhadapnya.


"Oke cepat saja, Eddy Sindoro itu tidak ada di Indonesia. Jadi kalau mau dicekal untuk tidak pergi keluar tidak ada gunanya. Posisi terakhirnya kita belum tahu. Tetapi apa yang dilakukan KPK biasanya setiap masuk ke setiap negara itu ada batas waktunya. Kalau misalkan nanti susah sekali, ya mungkin kita minta bantuan interpol dan lain-lain," kata Laode Syarif di Gedung KPK Jakarta, Selasa (15/11/2016)


Laode berujar,   belum mengetahui apakah Eddy menggunakan paspor palsu atau bukan. Sedangkan, penggunaan visa ia menengarai seharusnya ada batas waktunya. Oleh karena itu, kata dia, KPK akan bekerjasama dengan kementerian dan lembaga terkait.


"KPK berupaya bekerjasama dengan counterpart-counterpart KPK yang ada di luar untuk menindaklanjuti itu. Tentunya kami harus bekerjasama dengan Kementerian Luar Negeri dan Kementerian Hukum dan HAM," ujar Laode.


Indonesia telah meratifikasi pemberantasan korupsi di tingkat global atau United Nations Conventions Against Corruption (UNCAC). Lembaga antirasuah di setiap negara yang meratifikasi itu, diwajibkan bekerjasama dalam menindak praktik korupsi. Salah satunya dengan menangkap buron yang melarikan diri ke luar negeri.


KPK juga sudah bekerjasama dengan lembaga antikorupsi yang berada di luar negeri. Di antaranya CPIB Singapura, MACC Malaysia, SFO Inggris, serta FBI Amerika.


"FBI bahkan Pak Saut dengan Pak Agus Rahardjo sudah dari sana. Karena kita sudah ratifikasi UNCAC dan salah satunya saling bantu membantu antara law enforcement agencies khususnya yang berhubungan dengan korupsi," ujar Syarif.


Nama Eddy Sindoro sering disebut dalam persidangan suap Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Edy Nasution. Eddy bertugas memberikan persetujuan pencairan uang yang akan diberikan kepada panitera itu.


Semenjak kasus hasil Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK itu mencuat. Eddy tak pernah menghadiri panggilan pemeriksaan KPK. KPK pun sudah mengajukan pencekalan kepada petinggi Lippo itu sejak 28 April lalu. Masa pencekalan akan habis dalam tempo enam bulan.


Pegawai Legal PT Artha Pratama Anugerah Wresti Kristian Hesty mengaku mendapat mandat dari Eddy Sindoro untuk mengurus sengketa perusahaan yang berafiliasi dengan Lippo. Di antaranya, PT Metropolitan Tirta Perdana, PT Across Asia Limited, serta anak usaha PT Paramount, PT Jakarta Baru Cosmopolitan.


Edy Nasution didakwa menerima Rp 2,3 miliar dari perusahaan-perusahaan dalam naungan Lippo untuk mengatur sejumlah sengketa tersebut.


Editor: Rony Sitanggang

  • Wakil Ketua KPK Laode Syarif
  • Chairman PT Paramount Enterprise International
  • Eddy Sindoro

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!