BERITA

Siang Ini, Bawaslu Keluarkan Putuskan Kasus Penghadangan Kampanye Ahok-Djarot

Siang Ini, Bawaslu Keluarkan Putuskan Kasus Penghadangan Kampanye Ahok-Djarot


KBR, Jakarta - Badan Pengawas Pemilu DKI bakal segera mengeluarkan putusan terhadap kasus penghadangan kampanye calon gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dan Djarot Saiful Hidayat. Putusan akan dikeluakan hari ini.

Ketua Bawaslu DKI Mimah Susanti mengatakan sudah menerima empat laporan penghadangan kampanye. Namun tiga laporan dinyatakan tidak memenuhi unsur tidak pidana. Sedangkan satu laporan lainnya, akan diputus pada siang ini.


"Laporannya ada empat. Yang tiga sudah diputus, tinggal satu lagi. Nah yang satu ini kami mau plenokan dulu. Sebab masih ada proses sejak semalam. Rencananya akan diputus hari ini setelah Jumatan. Baru nanti kita rilis ke media. (Yang tiga laporan itu tidak memenuhi unsur pidana kenapa?) Ada unsur-unsur yang tidak terpenuhi. Jadi tindak pidananya juga tidak terpenuhi," kata Mimah Susanti, ketika dihubungi KBR melalui sambungan telepon, Jumat (18/11/2016).


Baca: Kampanye Ahok-Djarot Diganggu, Tim Sukses: Orangnya Itu-itu Saja   

Ketua Bawaslu DKI Mimah Susanti menambahkan, di tiga laporan tersebut Bawaslu bersama tim Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu) menilai kampanye Ahok-Djarot juga tetap terlaksana dan tidak terhalangi.


Sementara itu, untuk aduan terakhir yang dilaporkan tim pemenangan Ahok-Djarot, yakni laporan penghadangan Djarot di Kembangan Utara, Jakarta Barat, ada dugaan pasangan calon tidak bisa berkampanye, lantaran ada yang menghalangi.


Hingga Kamis kemarin, Bawaslu telah memanggil sejumlah pihak untuk mendapatkan keterangan mengenai laporan penghadangan tersebut, termasuk Djarot. Proses yang tengah berjalan yakni klarifikasi dari orang yang diduga menghalang-halangi kampanye Djarot saat itu.


Apabila terlapor terbukti menghalangi kampanye Ahok dan Djarot, maka yang bersangkutan dianggap melanggar Pasal 187 Ayat 4 Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.


Pasal itu menyebutkan: "Setiap orang yang dengan sengaja mengacaukan, menghalangi, atau mengganggu jalannya Kampanye, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) bulan atau paling lama 6 (enam) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp600.000,00 (enam ratus ribu rupiah) atau paling banyak Rp6.000.000,00 (enam juta rupiah)".


Apabila Bawaslu bersama tim sentra Gakkumdu memutuskan adanya pelanggaran pidana, Bawaslu akan menyerahkannya kepada pihak kepolisian untuk ditindaklanjuti.


Baca: Kampanye Ahok Diganggu, Mega: Ada 2 Hal Penyebabnya   

Editor: Agus Luqman 

  • Bawaslu DKI
  • Pilkada Serentak 2017
  • Pilkada DKI 2017
  • Ahok Djarot
  • Basuki Tjahaja Purnama

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!