BERITA

Saksi Ahli Kasus Ahok: Bukan Fatwa MUI, Tak Perlu Ditindaklanjuti

"Pernyataan pendapat, berbeda dengan fatwa."

Saksi Ahli Kasus Ahok: Bukan Fatwa MUI, Tak Perlu Ditindaklanjuti
Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok (tengah) siap memberikan keterangan usai diperiksa Bareskim Polri di Mabes Polri, Jakarta, Senin (7/11). (Foto: Antara)



KBR, Jakarta- Saksi ahli agama dari pihak terlapor, Hamka Haq, menegaskan pendapat Majelis Ulama Indonesia (MUI) tak bisa dijadikan alasan untuk memproses kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan Ahok. Hamka menyatakan, pernyataan pendapat berbeda fatwa yang bersifat mengikat.

"Ditanya, ini kan yang lahir dari MUI sifatnya baru merupakan pernyataan pendapat. Belum merupakan fatwa. Fatwa itu kalau merujuk ke kelaziman, baik kelaziman internasional maupun di sini, fatwa itu berarti mengikat karena harus dilaksanakan umat maupun pemerintah. Sedangkan pernyataan pendapat baru merupakan dasar untuk pengkajian lebih lanjut," ujar Hamka usai diperiksa Bareskrim, Selasa (8/11).


Hamka juga mempertanyakan proses pengambilan pendapat yang dilakukan MUI. Seharusnya, kata dia, MUI juga mengklarifikasi terlebih dahulu ucapan itu kepada Ahok.


Hamka tidak mempermasalahkan ucapan Ahok yang mengutip surat Al Maidah ayat 51. Menurutnya, tidak ada larangan bagi non muslim untuk mengutip Al Quran selama tidak dalam konteks penghinaan. Menururnya, kata-kata Ahok September lalu itu bukan merupakan sebuah penghinaan kepada Al Quran.


"Saya pernah menjadi Dekan Fakultas Muslim di IAIN Makasar. Ada jurusan perbandingan agama. Saya terima non muslim sekitar 20-an. Tiap hari mengkaji Al Quran karena tujuannya bukan menista agama, tapi kerukunan agama."


Hamka melanjutkan, "Mengomentari tidak masalah selama tidak penistaan. Saya biasa mengutip ayat Bible dari Mazmur. Sepanjang saya tidak menista itu ayat bohong, tidak masalah."


Hari ini, pemeriksaan terhadap saksi-saksi untuk kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan Basuki Tjahaja Purnama(Ahok) kembali bergulir.  Bareskrim memeriksa 4 orang saksi. Seorang dari pihak terlapor yakni Hamka, dan tiga orang dari pihak pelapor.

Editor: Dimas Rizky 

  • dugaan penistaan agama
  • penistaan agama
  • Ahok menistakan agama
  • saksi ahli penistaan agama

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!