BERITA

Ricuh Bandara Kertajati, Kepolisian Tangguhkan Penahanan Petani Majalengka

Ricuh  Bandara Kertajati, Kepolisian Tangguhkan Penahanan Petani Majalengka


KBR, Bandung- Kepolisian Jawa Barat menangguhan penahanan tiga warga Desa Sukamulya, Kertajati, Jawa Barat. Mereka   menjadi tersangka kisruh  proses pengukuran lahan untuk Bandara Internasional Jawa Barat (BIJB) Majalengka akhir pekan lalu. Mereka dibebaskan sore tadi setelah  pemberkasan rampung.

Menurut Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandung Arip Yogiawan, penangguhan penahanan warga Desa Sukamulya itu dijamin oleh masing-masing istri, Konsorsium Pembaruan Agraria, Konsorsium Pergerakan Rakyat Indonesia dan Walhi Nasional.


"Tadi sempat disampaikan oleh penyidik beberapa hal terkait dengan kemungkinan akan ada pemeriksaan, kemungkinan akan ada pelimpahan ke kejaksaan dan lain sebagainya diminta untuk supaya kooperatif. Tadi pihak kami selaku kuasa hukum dari para tersangka itu dinyatakan sanggup termasuk menghadirkan tiga tersangka pada waktu pemeriksaan," ujar Arip Yogiawan di Kantor LBH, Jalan Sidomulyo, Bandung, Kamis (24/11).


Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandung Arip Yogiawan mengatakan, ketiga warga Desa Sukamulya tersebut dianggap melanggar pasal 214 yaitu menghalang-halangi dan melawan petugas saat akan dilakukan proses pengukuran.


LBH Bandung mengatakan lamanya proses dikabulkannya penangguhan penahanan tiga  warga Desa Sukamulya disebabkan banyaknya berkas berita acara (BAP) yang harus disetujui dan ditandatangani di Kepolisian Jawa Barat. Selain itu kata Arip, Wakil Direktur Kriminal Umum sedang mengikuti telekonfrens masalah lain dengan Kapolri.


Sehari lalu penangguhan penahanan itu dilayangkan oleh Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandung kepada Kepolisian Jawa Barat.

Editor: Rony Sitanggang

  • Direktur LBH Bandung Arip Yogiawan
  • Konflik lahan bandara bijb kertajati majalengka

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!