BERITA

Praperadilan Irman Gusman Ditolak, Kuasa Hukum Sebut Ada Konspirasi

Praperadilan Irman Gusman Ditolak, Kuasa Hukum Sebut Ada Konspirasi

KBR, Jakarta- Tim kuasa hukum bekas Ketua DPD RI Irman Gusman menyesalkan keputusan hakim tunggal praperadilan yang menggugurkan gugatan kliennya. Hakim tunggal di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, I Wayan Karya menggugurkan gugatan praperadilan Irman lantaran berkas perkaranya sudah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Wayan mengambil keputusan itu dengan pertimbangan Ketua PN Jaksel.

Kuasa hukum Irman, Maqdir Ismail mengatakan seharusnya pemeriksaan berkas yang dilimpahkan ke pengadilan tipikor dilakukan saat sidang praperadilan berlangsung. Maqdir juga menuding putusan itu menjadi konspirasi yang menghancurkan harkat dan martabat Irman.

 

"Kalau kita baca KUHAP pemeriksaan itu harus di dalam persidangan. Bukan dengan cara seperti ini, bukan seperti pendapat hakim tunggal ini. Nah pemeriksaan dalam persidangan itu oleh hakim yang memeriksa perkara bukan oleh ketua pengadilan. Ini yang harus kita sesalkan, akibatnya apa? Ini jadi konspirasi menghancurkan harkat dan martabatnya Irman, ini sempurna dengan adanya putusan praperadilan ini," ujar Maqdir Ismail usai mendengar vonis putusan praperadilan Irman di PN Jaksel, Rabu (02/1/2016).


Maqdir berharap agar penafsiran hakim praperadilan yang seperti itu tidak dilakukan terus-menerus. Meski begitu, kata dia, tim kuasa hukum siap menghadapi KPK di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.


"Pasti kita akan hadapi perkara ini, kan tidak bisa berjalan mundur," imbuh Maqdir.


Hari ini, PN Jaksel menggugurkan gugatan praperadilan Irman. Ini lantaran berkas perkara Irman telah diselesaikan oleh KPK. KPK lantas melimpahkan berkas tersebut ke Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Jumat pekan lalu (28/10). Pelimpahan dilakukan saat sidang praperadilan berlangsung.


Irman tak terima ditetapkan KPK sebagai tersangka suap dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada September lalu. Tim kuasa hukum menilai Irman ditangkap saat masih dalam proses penyelidikan. Kuasa hukum menganggap tindakan KPK bukan OTT melainkan penangkapan.


KPK telah menetapkan empat tersangka dalam kasus suap kuota gula impor. Mereka adalah Irman Gusman, Direktur CV Semesta Berjaya, Xaveriandy Sutanto dan istrinya, Memi, serta seorang Jaksa di Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat, Farizal. Irman diduga menerima uang Rp 100 juta.


Sedangkan, Farizal diduga menerima suap Rp 365 dari Sutanto. Suap itu soal perkara penjualan gula tanpa label Standar Nasional Indonesia (SNI) dengan terdakwa Sutanto di Pengadilan Negeri Padang.

Editor: Dimas Rizky 

  • ott suap ketua dpd irman gusman
  • gugatan praperadilan Irman Gusman
  • praperadilan Irman Gusman ditolak
  • KPK

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!