BERITA

Polri Targetkan Berkas Perkara Ahok Rampung Dalam Sepekan

Polri Targetkan Berkas Perkara Ahok Rampung Dalam Sepekan
Juru bicara Polri Boy Rafli Amar. Foto: KBR/Gilang

KBR, Jakarta- Mabes Polri akan memeriksa Gubernur DKI Jakarta non aktif Basuki Tjahaja Purnama(Ahok) sebagai tersangka kasus penistaan agama untuk pertama kalinya pada Selasa besok. Juru bicara Polri Boy Rafli Amar mengatakan Polri menargetkan penyusunan berkas akan tuntas dalam sepekan.

"Apabila tidak ada hambatan pemeriksaan saksi lain yang dituangkan dalam berita acara maka diharapkan itu akan dituntaskan proses penyusunan berkas perkara untuk dapat dilaksanakan penyerahan tahap 1 kepada jaksa penuntut umum,"kata Boy di Mabes Polri, Senin(21/11/2016).

Terkait desakan penahanan, sampai saat ini Polri masih belum melihat urgensi untuk menahan Ahok. Meski begitu, Boy memastikan proses hukum akan tetap bergulir. Boy mengatakan Polri tetap berpegang pada hukum acara pidana yang tidak mewajibkan dilakukan penahanan.

Sementara itu, Jumat(2/12) mendatang. GNPF MUI beserta gerakan masyatakat lain akan kembali melakukan aksi. Mereka menuntut agar Ahok ditahan. GNPF MUI menfambil contoh kasus penistaan agama lain seperti Ahmad Moshadeq, Gafatar, dan Lia Eden. Mereka langsung ditahan begitu ditetapkan sebagai tersangka.

Terkait aksi ini, Boy mengatakan polisi akan memastikan pihak koordinator aksi bisa menjamin keamanan. Ini dilakukan agat kerusuhan seperti yang terjadi di aksi 4 November kemarin tidak kembali pecah. 

  • Ahok
  • dugaan penistaan agama
  • boy rafli amar

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!