BERITA

Pemerintah Luncurkan Paket Kebijakan Perekonomian Ke-14, Perdagangan Elektronik

Pemerintah Luncurkan Paket Kebijakan Perekonomian Ke-14, Perdagangan Elektronik



KBR, Jakarta- Pemerintah   mengumumkan paket kebijakan ekonomi ke-14. Menteri Koordinator Perekonomian, Darmin Nasution mengatakan, paket  kali ini lebih fokus pada peta jalan e-commerce atau perdagangan elektronik. Dia berharap, paket kebijakan ekonomi ini bisa mendorong perluasan dan peningkatan kegiatan ekonomi.

"Pertama adalah, untuk mendorong perluasan dan peningkatan kegiatan ekonomi masyarakat di seluruh Indonesia secara efesien dan terkoneksi secara global. Jadi kegiatan yang ada bisa semakin luas, jangkauan bisa semakin jauh dengan adanya e-commerce. Kedua, mendorong kreasi inovasi dan invensi kegiatan ekonomi baru di kalangan anak muda," ujarnya kepada wartawan di Kantor Presiden, Istana Negara, Jakarta, Kamis (10/11).


Selain itu kata dia, paket ini juga akan memberikan  kemudahan dalam pemanfaatan e-commerce dengan menyediakan arah dan panduan strategis untuk mempercepat pelaksanaan Sistem Perdagangan Nasional Berbasis Elektronik pada periode 2016-2019. Kata dia, Indonesia adalah salah satu pengguna internet terbesar di dunia, mencapai 93,4 juta orang dan pengguna telepon pintar (smartphone) mencapai 71 juta orang. Dengan potensi yang begitu besar, pemerintah menargetkan bisa tercipta 1.000 technopreneurs dengan valuasi bisnis sebesar USD 10 miliar dan nilai e-commerce mencapai USD 130 miliar pada 2020.


"Berikan pengutamaan dan perlindungan ke kepentingan Nasional UMKM dan pelaku usaha pemula. Supaya jangan kita gak bikin apa apa akhirnya orang lain yang buat. Selanjutnya, tentu saja UMKM dan pelaku usaha pemula dengan peta jalan ini akan ada kegiatan, aktivitas yang fungsinya mendorong dan fasilitasi dukungan ke mereka agar mereka lebih mudah berusaha," ucapnya.


Nantinya kata dia, dalam Perpres paket ini akan mengakomodasi delapan aspek regulasi.


"Apa saja pokok kebijakannya? Intinya ada 8, yang nanti ditetapkan dalam perpres, yaitu; pendanaan, perpajakan yang memudahkan, perlindungan konsumen, pebdidikan sdm, logistik, infrastruktur komunikasi, kemaanan cyber dan pembentukan manajamen pelaksana, biar menkominfo jelaskan substansinya," tambahnya.


Delapan aspek tersebut adalah :

  1. Pendanaan berupa: (1) KUR untuk tenant pengembang platform; (2) hibah untuk inkubator bisnis pendamping start-up; (3) dana USO untuk UMKM digital dan start-up e-commerce platform; (4) angel capital yang diperlukan ketika start-up masih merugi; (5) seed capital dari Bapak Angkat; dan (6) crowdfunding.

  1. Perpajakan dalam bentuk: (1) pengurangan pajak bagi investor lokal yang investasi di start-up; (2) penyederhanaan izin/prosedur perpajakan bagi start-up e-commerce yang omzetnya di bawah Rp 4,8 Miliar/tahun; dan (3) persamaan perlakuan perpajakan sesama pengusaha e-commerce, baik asing maupun domestik.

  1. Perlindungan Konsumen melalui: (1) harmonisasi regulasi menyangkut sertifikasi elektronik, proses akreditasi, kebijakan mekanisme pembayaran, perlindungan konsumen dan pelaku industri e-commerce, dan skema penyelesaian sengketa; dan (2) pengembangan national payment gateway secara bertahap.

  1. Pendidikan dan SDM terdiri dari: (1) kampanye kesadaran e-commerce; (2) program inkubator nasional; (3) kurikulum e-commerce; dan (4) edukasi e-commerce kepada konsumen, pelaku, dan penegak hukum.

  1. Logistik melalui: (1) pemanfaatan Sistem Logistik Nasional (Sislognas); (2) Revitalisasi, restrukturisasi dan modernisasi PT. Pos Indonesia (Persero) sebagai penyedia jasa pos nasional;

(3) Pengembangan alih daya fasilitas logistik e-commerce dan (4) pengembangan logistik dari desa ke kota.


  1. Infrastruktur komunikasi melalui pembangunan jaringan broadband.

  1. Keamanan siber (cyber security) dengan menyusun model sistem pengawasan nasional dalam transaksi e-commerce dan mengembangkan public awareness tentang kejahatan dunia maya. Selain itu juga menyusun SOP terkait penyimpanan data konsumen dan sertifikasi keamanan data konsumen.

  1. Pembentukan Manajemen Pelaksana yang secara sistematis dan terkoordinasi akan melakukan monitoring dan evaluasi implementasi peta jalan e-commerce.


Editor: Rony Sitanggang

  • Menteri Koordinator Perekonomian Darmin Nasution
  • paket kebijakan perekonomian keempatbelas
  • E-Commerce

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!