BERITA

Pasal Penistaan Agama, HRWG: Multi Tafsir dan Bisa Menyasar Siapa Saja

""Pertanyaannya kemudian siapa yang menentukan agama mainstream itu benar atau salah? titik karet dan multitafsirnya di situ.""

Wydia Angga

Pasal Penistaan Agama, HRWG: Multi Tafsir dan Bisa Menyasar Siapa Saja
Gubernur Ahok saat mendatangi Bareskrim untuk memberikan klarifikasi terkait ucapannya yang dianggap menghina agama. (Foto: Antara)

KBR, Jakarta- Penggunaan pasal penistaan agama bisa menyasar siapa saja. Kata Direktur Eksekutif Human Rights Working Group (HRWG)  Muhammad Hafiz   Aturan yang kerap dipakai   adalah UU No. 1/PNPS/1965 dan pasal 156a  Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Kata Hafiz  pendapat ahli mengenai pasal itu sangatlah multitafsir dan bersifat karet. Karena itu   bisa digunakan untuk menyasar siapapun yang dianggap menyimpang dari ajaran atau agama-agama.

"Pertanyaannya kemudian siapa yang menentukan agama mainstream itu benar atau salah? titik karet dan multitafsirnya di situ. Seandainya saja si A anggap pemahaman si B keliru, ternyata si A dari kelompok mainstram dan mayoritas, maka sangat mungkin dia menjadi tafsir yang digunakan. Jadi sangat multitafsir dan prakteknya yang kita temukan terkait politik identitas antarkelompok," papar Hafiz kepada KBR, Selasa (1/11/2016).


Menurut Hafiz, dalam kasus Ahok, kepolisian harus menggunakan tafsir yang kredibel. 


"Yang harus selalu dipegang oleh aparat penegak hukum atau negara secara umum bahwa setiap orang punya klaim kebenaran atas apa yang dia yakini. Dan klaim itu meniscayakan adanya banyak tafsir, adanya banyak pendapat dan negara tidak boleh mengikuti satu pendapat atau satu tafsir saja.   Jadi intinya kalaupun memang harus ditinjau kembali, dilanjutkan, kepolisian harus betul-betul mendengarkan penafsiran-penafsiran yang kredibel terhadap ayat tersebut," ujarnya.


Hafiz  menambahkan, aprat harus memperhatikan Mens Rea atau intensi atau niat. Kata dia hal ini  sering dilupakan aparat penegak hukum.

Kata Hafiz, dalam pasal 156a terdiri dari dua poin yang menegaskan niat pelaku. Inilah yang menurut dia harus dibuktikan. Niat ini membedakan apakah satu ungkapan itu masuk dalam kategori siar kebencian yang disengaja untuk menghujat suatu agama tertentu atau tidak.

Sebelumnya Gubernur Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias ahok diadukan ke polisi. Ahok diadukan oleh sejumlah kelompok lantaran mengucapkan “Dibohongin pakai surat Al Maidah 51"  dianggap menghina agama Islam. Ahok telah meminta maaf terkait ucapannya di kepulauan seribu itu.  


Editor: Rony Sitanggang

  • Direktur Eksekutif HRWG Muhammad Hafiz
  • dugaan penistaan agama
  • Gubernur Basuki Tjahaja Purnama

Komentar (3)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!

  • anto7 years ago

    Wydia Angga dg keilmuan yg lu miliki, nurut lu, ahok punya mens rea gak dlm kasus ini?? Jgn lu jawabnya: tugas penyidik utk buktikan itu. Percuma lu jelaskan scara gamblang tp gk menjawab pertanyaan gw. (Tdk perlu hrs menjdi seorg penyidik utk menjawab itu.....)

  • anto7 years ago

    RALAT ----sori. ini maksud gw Direktur Eksekutif Human Rights Working Group (HRWG) Muhammad Hafiz, dg keilmuan yg lu miliki, nurut lu, ahok punya mens rea gak dlm kasus ini?? Jgn lu jawabnya: tugas penyidik utk buktikan itu. Percuma lu jelaskan scara gamblang tp gk menjawab pertanyaan gw. (Tdk perlu hrs menjdi seorg penyidik utk menjawab itu.....)

  • Bambang7 years ago

    Jika menjadikan tulisan asma Allah jadi sandal itu penistaan. Menghina nabi jelas itu penistaan. Coba bandingkan dengan "dibohongi pakai Almaidah".