BERITA

OTT Pejabat DJP, KPK Kembangkan ke Kasus Korupsi Pajak

OTT Pejabat DJP, KPK Kembangkan ke Kasus Korupsi Pajak


KBR, Jakarta- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut pejabat Direktorat Jenderal Pajak (Dirjen) Handang Soekarno yang terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) Senin (21/11) lalu, bisa menjadi pintu masuk kasus korupsi pajak lainnya. Handang menjabat sabagai Kasubdit Bukti Permulaan, Direktorat Penegakkan Hukum, Dirjen Pajak yang memeriksa perkara hukum pajak.

Wakil Ketua KPK, Laode Syarif mengatakan bakal memeriksa kemungkinan tersebut.


"Karena pertama dia salah satu yang memeriksa semua yang berhubungan dengan pajak, sehingga semua informasi yang dimiliki dia semua sedang kita teliti. Karena kemarin baru penggeledahan di ruang dia. Jadi kami belum tahu apa-apa yang sudah didapatkan tentu semua kami periksa," kata Laode Syarif di Hotel J.S Luwansa Jakarta, Kamis (24/11/2016).


Hingga saat ini, KPK belum membuka hasil penggeledahan di sejumlah tempat pasca OTT. Di antaranya, KPK menggeledah rumah dan kantor Handang, rumah pengusaha Rajamohanan Nair serta PT E.K Prima Ekspor Indonesia.


Syarif tak menampik, jika perbuatan Handang bisa saja lebih dari sekali dilakukan. Meski begitu, ia tidak tahu pasti apakah Handang meminta fee 10 persen dari setiap perkara pajak yang ditanganinya.


"Saya belum tahu persis apakah lebih dari sekali tapi biasanya orang yang sudah begitu kan pasti bukan hanya perbuatan sekali. Memang ini kasus kalau pintu korupsinya kita tahu maka rekomendasi tata kelolanya akan lebih baik," pungkas Syarif.


Sebelumnya, KPK telah menahan dua tersangka suap pejabat Dirjen Pajak. Dua orang itu adalah Kasubdit Bukti Permulaan, Direktorat Penegakkan Hukum, Dirjen Pajak, Handang Soekarno (HS) serta Country Director PT EK Prima Ekspor Indonesia, Rajesh Rajamohanan Nair (RRN).


Dalam OTT itu, penyidik menyita uang suap senilai US$148.500 atau setara Rp1,99 miliar. Handang diduga akan menerima suap Rp 6 miliar, sedangkan pemberian Rp1,99 miliar itu adalah tahap pertama.


Suap itu diduga terkait sejumlah permasalahan pajak yang dihadapi PT EK Prima. Di antaranya Surat Tagihan Pajak (STP) sebesar Rp78 miliar. Handang diduga mengatur untuk menghilangkan kewajiban pajak perusahaan Rajamohanan.


Editor: Rony Sitanggang

  • OTT suap pejabat Ditjen Pajak
  • Kasubdit bukti permulaan DJP Handang Soekarno
  • Wakil Ketua KPK Laode Syarif
  • Country Director PT EK Prima Ekspor Indonesia
  • Rajesh Rajamohanan Nair (RRN)

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!