BERITA

Lubang Eks Tambang Makan Korban, Komnas HAM Desak Moratorium Izin

Lubang Eks Tambang Makan Korban, Komnas HAM Desak Moratorium Izin


KBR, Jakarta- Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mendesak pemerintah, terutama Pemerintah Daerah Kalimantan Timur memoratorium izin tambang batubara di wilayah itu. Komisioner Komnas HAM Nur Kholis mengatakan, pemerintah memiliki kewajiban untuk melindungi dan memenuhi hak-hak masyarakat di Kaltim yang selama ini resah karena banyak lubang eks tambang batubara yang dibiarkan terbuka, hingga menimbulkan korban.

Kata Nur Kholis  perusahaan tambang batubara selama ini tidak menunjukkan keseriusannya mereklamasi lubang tambang.

"Salah satunya kita minta moratorium, sambil me-review tambang itu ada di belakang-belakang rumah. Coba di-review deh, walaupun yang disebut tadi, kekayaan kita itu tersimpan di situ, walaupun kita harus me-review secara bijaksana lokasi-lokasi tambangnya. Idealnya seperti itu," kata Nur di kantornya, Senin (21/11/16).


Nur mengatakan, saat ini ada setidaknya 1.488 izin tambang berskala izin usaha produksi (IUP) yang keseluruhan izinnya diterbitkan pemerintah provinsi atau kabupaten di Kaltim. Selain itu, ada pula izin yang diterbitkan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, bernama Perjanjian Kerja Sama Pertambangan Batubara (PKP2B) sebanyak 33 izin.

Menurut dia, penerbitan banyak izin itu menimbulkan tumpang tindih antar kawasan tambang, termasuk di wilayah permukiman warga.

Komnas HAM mencatat hingga pertengahan tahun ini, ada 22 korban anak dan dua dewasa yang tewas karena tenggelam di lubang eks tambang batubara. Selain itu seorang anak tewas karena terbakar akibat sisa timbunan batubara di Kalimantan Timur. Korban itu berasal dari Samarinda, Kutai Kartanegara, dan Penajam Paset Utara.  Komnas HAM menilai terdapat pelanggaran HAM atas hak hidup, hak atas kesehatan dan lingkungan yang sehat, hak untuk memperoleh keadilan, serta hak atas rasa aman.


Editor: Rony Sitanggang

  • lubang tambang
  • Komisioner Komnas HAM Nur Kholis
  • izin tambang batubara

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!