BERITA

KPK Tetapkan Eks Petinggi Lippo Jadi Tersangka

KPK Tetapkan Eks Petinggi Lippo Jadi Tersangka


KBR, Jakarta- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan bekas Petinggi Lippo Group Eddy Sindoro sebagai tersangka. Ini ditandai dengan  telah ditekennya surat perintah penyidikan (sprindik) atas nama Eddy Sindoro.

Wakil Ketua KPK, Laode Syarif mengatakan sprindik itu telah diungkapkan jaksa KPK saat persidangan dengan terdakwa Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Edy Nasution. Syarif berujar KPK terus berusaha sekuat tenaga untuk menghadirkan Eddy Sindoro di Gedung KPK. Meski begitu ia enggan menjelaskan bagaimana cara menghadirkan Eddy untuk kepentingan penyidikan.

"Itu kan kemarin sudah dikatakan di persidangan ya. Karena sudah dikatakan di persidangan bahwa sebagian yang disita itu adalah untuk dijadikan sebagai alat bukti untuk kasus yang lain seperti  itu. Jadi ini sekaligus mengklarifikasi bahwa di KPK memang itu (sprindik Eddy  Sindoro) sudah  ditandatangani," kata Laode Syarif di Gedung KPK Jakarta, Selasa (22/11/2016).


Syarif berujar, sprindik itu sudah diteken sebelum Jaksa KPK melakukan persidangan kasus tersebut. Meski begitu, KPK belum mengumumkan secara resmi soal penetapan Eddy Sindoro sebagai tersangka kasus suap Panitera PN Jakpus.


"Nggak, ini sudah diumumkan kepada masyarakat. Itu salah satunya juga ya karena beliau itu kan lagi tidak berada di Indonesia, sedang dalam pencarian dan hal-hal seperti itu," pungkas Syarif.


Syarif berujar KPK terus berusaha sekuat untuk menghadirkan Eddy Sindoro di Gedung KPK. Meski begitu ia enggan menjelaskan bagaimana cara menghadirkan Eddy untuk kepentingan penyidikan.


"Saya tidak bisa memberikan informasi tentang bagaimana KPK sedang mencari yang bersangkutan," imbuhnya.


Eddy Sindoro telah beberapa kali mangkir dari pemeriksaan KPK. Meski telah dicegah bepergian ke luar negeri, Chairman PT Paramount Enterprise International itu masih tetap bisa lolos.


Nama Eddy Sindoro sering disebut dalam persidangan suap Panitera PN Jakpus, Edy Nasution. Eddy bertugas memberikan persetujuan pencairan uang yang akan diberikan kepada panitera itu.

"Kalau ada sprindik sudah pasti ada tersangka. Kan disebut nama tersangkanya di sprindik itu," ujar Juru Bicara KPK Yuyuk Andriati Iskak kepada KBR dalam pesan singkat, Selasa (22/11/2016).

Sebelumnya Pegawai Legal PT Artha Pratama Anugerah Wresti Kristian Hesty mengaku mendapat mandat dari Eddy Sindoro untuk mengurus sengketa perusahaan yang berafiliasi dengan Lippo. Di antaranya, PT Metropolitan Tirta Perdana, PT Across Asia Limited, serta anak usaha PT Paramount, PT Jakarta Baru Cosmopolitan.


Edy Nasution didakwa menerima Rp 2,3 miliar dari perusahaan-perusahaan dalam naungan Lippo untuk mengatur sejumlah sengketa tersebut. Edy Nasution dituntut 8 tahun penjara atas skandal kasus itu.


Kasus ini juga diduga melibatkan bekas Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi Abdurrachman. Sebelumnya, KPK telah mengeluarkan surat perintah penyelidikan untuk Nurhadi. KPK juga telah menyita Rp 1,7 miliar dan sejumlah dokumen dari rumah Nurhadi. Nurhadi mengaku mengenal dekat Eddy Sindoro sejak masih duduk di bangku SMU.


Editor: Rony Sitanggang

  • ott suap pn jakpus
  • Wakil Ketua KPK Laode Syarif
  • Juru bicara KPK Yuyuk Andriati Ishak
  • Chairman PT Paramount Enterprise International Eddy Sindoro

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!