HEADLINE

KIP: Lebih Elegan, Pemerintah Akui Saja Dokumen TPF Munir Hilang

KIP: Lebih Elegan, Pemerintah Akui Saja Dokumen TPF Munir Hilang



KBR, Jakarta - Komisi Informasi Pusat (KIP) menilai pemerintah tidak serius melaksanakan putusan lembaganya soal kewajiban membuka dan mengumumkan dokumen hasil kerja Tim Pencari Fakta (TPF) Munir ke publik.

Anggota KIP Rumadi mengatakan penilaiannya itu terlihat dari pengajuan banding yang diajukan Kementerian Sekretariat Negara ke PTUN Jakarta, di hari terakhir batas waktu yang ditentukan, Selasa kemarin.


Baca: TPF Munir, Pemerintah Ajukan Keberatan Putusan KIP    

Padahal, kata Rumadi, bekas Presiden Susilo Bambang Yudhoyono sudah mengakui pernah menerima dokumen tersebut. Semestinya, secara otomatis dokumen tersebut ada di Kementerian Sekretaris Negara jika merujuk fungsi lembaga tersebut.


"Dengan bandingnya dia (Setneg RI), artinya dia tidak terima dengan putusan Komisi Informasi dan itu bisa dibaca publik justru menunjukkan ketidakseriusan Kementerian Negara melaksanakan keputusan itu dan mempublikasikan rekomendasi TPF. Jadi mereka tidak terima dengan putusan KIP," kata Rumadi saat dihubungi KBR, Kamis (3/11/2016).


Rumadi menambahkan pemerintah seharusnya mengakui dokumen tersebut hilang dan mengumumkan ke publik jika ingin serius menjalankan putusan KIP.


"Menurut saya akan lebih elegan kalau Kemensetneg mengakui, itu bagian dari tanggung jawabnya dia dan ketiadaan dokumen itu keteledorannya dan diakui," imbuhnya.


Baca: Laporan Asli TPF Munir Raib, ANRI juga Tak Simpan Dokumen   

Pemerintah mengajukan keberatan atas putusan Komisi Informasi Pusat KIP, yang memerintahkan dokumen Tim Pencari Fakta (TPF) Munir dibuka ke publik.


Keberatan itu didaftarkan ke PTUN Jakarta, Rabu (2/11/2016). Dirjen Hak Asasi Manusia di Kementerian Hukum dan HAM, Mualimin Abdi menyatakan keberatan diajukan karena pemerintah masih mencari dokumen TPF Munir. Pemerintah mengklaim tidak bermaksud menutup dokumen itu dari publik.


"Kalau kita memilih sesuai dengan putusan bahwa itu diumumkan, kita memilih itu. (Tapi) Sekarang yang mau diumumkan apa?" kata Mualimin Abdi kepada KBR, Rabu (2/11/2016).


Baca: Eks TPF Munir: Jangan Ributin Asli Tidaknya Salinan Dokumen, Proses Hukum Bisa Terhambat!   

"Oleh karena itu, kalau kita tidak mengajukan keberatan, maka kita keliru juga. Berarti kita memilih mengumumkan, lah yang diumumkan apa? Ini kan jadi masalahnya," kata Mualimin.


Dirjen Hak Asasi Manusia di Kementerian Hukum dan HAM Mualimin Abdi mengatakan saat ini pemerintah masih mencari dokumen asli laporan kerja TPF Munir. Pencarian dilakukan di lembaga-lembaga negara yang pada 2005 lalu menerima salinan asli laporan TPF.


Mualimin mengatakan pemerintah enggan menindaklanjuti salinan dokumen laporan TPF Munir yang diberikan bekas Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, karena keasliannya harus dibuktikan lebih dulu.


Baca: KIP: Pemerintah Wajib Umumkan Hasil TPF Pembunuhan Munir   

Editor: Agus Luqman 

  • TPF Munir
  • Komisi Informasi Pusat
  • Munir Said Thalib
  • SBY
  • Sekretariat Negara

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!