BERITA

Kejagung Bakal Tindak Ormas Yang Langgar Undang-undang

"Kajian pemerintah belum sampai pada penyebutan tentang ormas yang layak dibubarkan."

Kejagung Bakal Tindak Ormas Yang Langgar Undang-undang
Jaksa Agung Prasetyo. Foto: Antara

KBR, Jakarta- Jaksa Agung Prasetyo memastikan organisasi massa (ormas) yang melakukan pelanggaran bakal ditindak secara bertahap. Menurutnya, saat ini pemerintah tengah melakukan pendataan terhadap ormas-ormas di Indonesia yang menurut data Kementerian Dalam Negeri mencapai 250 ribu dan sebagian belum berbadan hukum. Namun, kata Prasetyo, kajian pemerintah belum sampai pada penyebutan tentang ormas yang layak dibubarkan.

"Setiap yang melakukan pelanggaran ya akan dilakukan semacam upaya-upaya, itu kan ada tahapan-tahapannya, ditegur dulu, diingatkan dulu, kemudian kalau nggak mengindahkan peringatan ya bisa dilakukan penghentian sementara kegiatannya, dan seterusnya, yang pasti memang kita sedang melakukan pendataan," kata Prasetyo usai rapat koordinasi antar menteri di Kemenkopolhukam, Selasa (29/11/2016).


Sementara, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengatakan, ormas tidak bisa begitu saja dibubarkan meski ada tahapan penindakan. Menurutnya, ormas bisa hidup di Indonesia apabila tidak bertentangan dengan konstitusi.


"Oh ya akan ada tahapannya, nggak akan semudah itu. Tidak boleh bertentangan dengan UU, pokoknya itu aja," ujar dia.


Sebelumnya, Ketua PB NU Said Aqil Siradj meminta pemerintah membubarkan ormas yang anti-Pancasila dan anti-NKRI.


"Ormas yang jelas-jelas bertentangan dengan Pancasila, Bhineka Tunggal Ika, UUD 1945, NKRI, saya mohon sejak dulu, dibubarkan. Nggak usah contohlah, pemerintah tahu, yang anti-Pancasila, anti-NKRI" kata Said Aqil di Pondok Gede, Kamis (24/11/2016).


Editor: Sasmito

  • Jaksa Agung HM Prasetyo
  • Ormas

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!