BERITA

Dugaan Penistaan Agama Tak Diproses Hukum, FPI Ancam Pancung

""Itu dari aspek substansinya. Artinya substansi itu satu kebohongan.""

Ria Apriyani

Dugaan Penistaan Agama Tak Diproses Hukum, FPI Ancam Pancung
Gubernur Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok datangi Bareskrim Polri untuk memberikan klarifikasi dugaan penistaan agama. (Foto: Antara)



KBR, Jakarta- Polri meminta masyarakat tidak ikut campur dalam proses hukum kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama. Juru bicara Polri, Boy Rafli Amar, membantah jika polisi menunda proses hukum kasus itu.

Dia menegaskan saat ini penyelidik sedang bekerja mengumpulkan keterangan saksi.

"Kita sudah memeriksa saksi pelapornya. Walaupun saksi pelapor ini belum lengkap ya. Masih ada sekitar 4 lagi kalau enggak salah. Kemudian saksi ahli, berkaitan dengan keterangan ahli itu telah ditetapkan ada saksi ahli di bidang agama, hukum pidana, dan bahasa. Rencana dari kurang-lebih 10 saksi ahli yang akan dimintai keterangan itu baru lima sampai dengan kemarin. hari ini kemungkinan nambah satu," jelas Boy di acara diskusi "Membedah Kasus Ahok", Selasa(1/11).


Boy memastikan tidak ada niatan polisi untuk melindungi pihak tertentu. Ia berjanji setelah seluruh keterangan didapatkan, mereka akan segera melakukan gelar perkara. Boy enggan menegaskan apakah ucapan Ahok tersebut memenuhi unsur pidana penistaan agama. Ia meminta semuanya untuk menunggu hingga gelar perkara pertama usai.


Mengenai keterangan saksi pelapor, sebelumnya diberitakan bahwa Front Pembela Islam(FPI) belum memenuhi panggilan kepolisian. Ketua Bidang Keorganisasian   FPI, Munarman, mengatakan mereka merasa tidak memiliki kewajiban untuk memenuhi pemanggilan tersebut.


"Ini kan sifatnya pelaporan, bukan pengaduan. Kami tidak ada kewajiban untuk memenuhi pemanggilan. Kasus tetap berjalan saja," kata dia.


FPI tetap mendesak agar proses kasus ini terus berjalan. Mereka bersikeras bahwa ucapan Ahok tersebut telah menodai agama Islam.


"Itu dari aspek substansinya. Mau dia berdebat seperti apa juga menyatakan dibohongi pakai Quran, Al Maidah 51 dan dibohongi pakai Al Maidah 51 itu sama aja. Artinya substansi itu satu kebohongan."


FPI mengancam jika proses hukum tidak berjalan, mereka akan bertindak sendiri. Munarman mengancam akan menggunakan hukum yang diklaimnya berdasarkan syariat Islam, yaitu pemancungan.


Terkait ancaman itu, hingga saat ini belum ada tanggapan dari pihak kepolisian.


Editor: Rony Sitanggang

  • dugaan penistaan agama
  • Juru bicara Polri
  • Boy Rafli Amar

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!