BERITA

DPR Tolak Hakim MK Seumur Hidup

DPR Tolak Hakim MK Seumur Hidup


KBR, Jakarta- DPR menolak wacana jabatan hakim Mahkamah Konstitusi seumur hidup yang diajukan beberapa pihak. Bekas anggota panitia kerja UU Jabatan Hakim, Taufiqulhadi, mengatakan  jabatan hakim MK  seumur hidup hanya akan menghasilkan kekuasaan mutlak.

Apalagi menurut Taufiq, prestasi MK selama ini tidak begitu menggembirakan.

"Kalau itu dikabulkan, itu makin banyak kesalahan yang diperbuat. Karena mereka merasa tidak ada tanggung jawab apapun. Toh salah atau tidak salah (jabatan) itu selama mereka hidup," ujar Anggota Komisi III Taufiq di DPR, Senin (28/11).


Jabatan hakim MK seumur hidup justru menurut dia akan menghambat upaya perbaikan kualitas putusan MK. Selama ini, dia menilai keputusan MK terkait uji materi seringkali rancu. Dia mengambil contoh soal keputusan judicial review UU Pilkada terkait petahana yang wajib mengundurkan diri saat maju kembali di pilkada. Menurutnya, keputusan MK mencabut aturan itu justru mengganggu pelaksanaan pilkada.


Taufiq justru melihat masa jabatan hakim MK perlu diperpendek menjadi 3-4 tahun. Ini perlu dilakukan agar kontrol terhadap pemutus akhir gugatan terhadap undang-undang ini lebih ketat.


Sebelumnya, setidaknya sudah ada dua penggugat yang mengajukan agar jabatan hakim konstitusi dibuat seumur hidup. Pengusul pertama adalah Hakim Binsar Gultttom dan Lilik Mulyadi. Permohonan gugatan yang kedua dilayangkan oleh Pusat Kajian Masalah Strategis UI.


Editor: Rony Sitanggang

  • Hakim MK Seumur hidup
  • Bekas anggota panitia kerja UU Jabatan Hakim
  • Taufiqulhadi

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!