BERITA

Ditjen Pajak Catat Sebagian Nama di Panama Papers Ikut Tax Amnesty

""Kita sudah identifikasi, ada sekitar 200 sekian dari mereka yang belum ikut tax amnesty. Sekarang kan kesempatannya masih ada.""

Dian Kurniati

Ditjen Pajak Catat Sebagian Nama di Panama Papers Ikut Tax Amnesty
Ilustrasi (foto: Antara)


KBR, Jakarta- Direktorat Jenderal Pajak mencatat separuh nama yang pengusaha Indonesia yang tercatat dalam Panama Papers, telah mengikuti program pengampunan pajak. Juru Bicara Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama mengatakan,  lembaganya terus mengidentifikasi keikutsertaan nama-nama pengusaha itu.

Kini, kata dia, sudah ada sekitar 200 belum mengikuti tax amnesty.

"Yang di luar negeri kami juga punya. Saya belum mengetahui angka detailnya. Katakanlah seperti yang di Panama Papers pun kita punya datanya, kita sudah identifikasi, ada sekitar 200 sekian dari mereka yang belum ikut tax amnesty. Sekarang kan kesempatannya masih ada. Kami sih mengimbau terus. Keputusan akhir ada di wajib pajak. Kalau menurut kami sih jangan disia-siakan. (Ada berapa?) Sebagian ada. Kita belum tau data persisnya," kata Yoga, Selasa (29/11/16).


Yoga mengatakan, upaya yang dilakukan Ditjen Pajak hanya mengimbau para pengusaha itu agar mengikuti tax amnesty. Pasalnya, dalam program tax amnesty itu tidak dikenai denda apapun, karena cukup membayar tebusan.

Kata Yoga, saat program tax amnesty rampung, para pemilik harta itu akan dikenai Pasal 18 Undang-Undang (UU) nomor 11 tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak, yang menyatakan tambahan penghasilan tersebut akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang PPh, dan ditambah dengan sanksi administrasi perpajakan berupa kenaikan sebesar 200 persen dari PPh yang tidak atau kurang dibayar.

Pada awal April lalu, dokumen konsultan dana asal Panama Mossack Fonseca bocor. Dalam dokumen yang bernama Panama Papers itu, berisi informasi finansial rahasia klien Mossack Fonseca. Dalam dokumen itu, ada sekitar 800 nama orang Indonesia yang terdiri dari politikus dan pengusaha. Saat itu, Ditjen Pajak menyatakan akan mengkaji data itu agar dapat menggali potensi pendapatan negara. Adapun saat dokumen itu bocor, Ditjen Pajak sudah mencatat ada 272 nama yang sudah memiliki nomor pokok wajib pajak (NPWP).


Editor: Rony Sitanggang

  • Panama Papers
  • tax amnesty
  • Juru Bicara Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!