BERITA

Didakwa Makar, Pengacara Eks Gafatar Nilai Jaksa Mengada-ada

"Pengacara mengklaim terdakwa sama sekali tidak ada indikasi perbuatan makar terhadap negara."

Ade Irmansyah

Didakwa Makar, Pengacara Eks Gafatar Nilai Jaksa Mengada-ada
Kamp Gafatar di Mempawah dibakar sekelompok orang. (Foto: Antara)

KBR, Jakarta- Eks Petinggi  Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar), yaitu Mahful Muis Tumanurung dan Andry Cahya serta Ahmad Mushaddeq menyampaikan pembelaan dalam sidang di pengadilan Jakarta Timur.

Salah seorang kuasa hukum dari ketiga terdakwa, Yudistira menilai

dakwaan dari jaksa penuntut umum tidak jelas dan tidak cermat.

Yudistira merujuk pada sangkaan jaksa penuntut umum yang mendakwa terdakwa 2, Ahmad Mushaddeq dengan Pasal 64 ayat 1 KUHP soal Perbuatan berlanjut dalam membuat organisasi baru setelah pembubaran Al Qiyadah Al Islamiyah beberapa waktu lalu.

Kata dia, sangkaan tersebut sangat mengada-ngada. Pasalnya terdakwa saat itu tengah berada didalam lembaga pemasyarakatan Cipinang, Jakarta untuk menjalani hukuman.


Selain itu kata dia, sangkaan jaksa penuntut umum terhadap terdakwa dengan Pasal 110 ayat 1 KUHP jo. Pasal 107 ayat 2 KUHP jo. Pasal 64 ayat 1 KUHP soal Pemufakatan jahat terhadap negara atau gerakan makar sangat berlebihan. Yudistira  apa yang dilakukan oleh terdakwa sama sekali tidak ada indikasi perbuatan makar terhadap negara.


Dia menambahkan penggunaan Pasal 156a soal penistaan agama juga oleh Jaksa Penuntut Umum adalah bentuk ancaman nyata terhadap kriminalisasi hak dan kebebasan warga negara. Pasal ini sering disalahgunakan untuk kepentingan politik, oleh karenanya dalam aplikasinya sering berlawanan dengan Pasal 28E UUD 45 soal jaminan negara terhadap kebebasan keyakinan warna negaranya.


Dia memastikan bahwa tidak ada niatan dari terdakwa untuk mencela atau menganggap rendah sebuah ajaran agama. Yang terakhir kata dia, juga terdapat berbagai kejanggalan antara lain perubahan pasal yang didakwakan. Selain itu perubahan terjadi dalam proses pembacaan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang tidak konsisten karena mengubah surat dakwaan awal. Hal ini tampak bahwa Jaksa Penuntut Umum bermain-main dengan persidangan.


Berdasarkan hal-hal di atas, tim kuasa hukum meminta kepada Hakim dan tim jaksa untuk menimbang kembali dan membebaskan mereka dari pasal penistaan agama tersebut.


Editor: Rony Sitanggang
  • Gerakan Fajar Nusantara

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!