BERITA

Berkeras Tolak PLTU, Ratusan Nelayan & Petani Batang Gelar Aksi Tiap Pekan

Berkeras Tolak PLTU, Ratusan Nelayan & Petani Batang Gelar Aksi Tiap Pekan


KBR, Jakarta - Nelayan dan Petani lima desa di Batang, Jawa Tengah masih bertahan menolak pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) batu bara.

Abdul Hakim, salah seorang nelayan mengatakan, setiap pekan mereka menggelar aksi di Perairan Ujungnegoro-Roban. Ratusan warga menumpangi sekitar 10 kapal berusaha menghentikan operasi kapal berat yang tengah mempersiapkan pembangunan PLTU. Keberadaan PLTU dikhawatirkan bakal mencemari laut dan berdampak pada hasil tangkapan nelayan.


"Kami akan pasang bendera penolakan, yaitu yang bersimbol warna kuning bertuliskan, Pilih Laut Lestari. Kami setiap minggu sekali mengadakan aksi, ke laut, bahwa kita serukan pada mereka, bahwa kami masih menolak," kata Abdul Hakim ketika dihubungi KBR, Sabtu (26/11/2016).


"Apapun yang terjadi, karena laut merupakan sumber ekonomi masyarakat nelayan, jadi ya kami semaksimal mungkin berupaya menolak pembangunan PLTU itu," tegasnya.

Baca:

    <li><b> <a href="http://kbr.id/berita/06-2016/esdm_targetkan_pltu_batang_rampung_tiga_tahun/82005.html">ESDM Targetkan PLTU Batang Rampung 3 Tahun</a></b></li>
    
    <li><b><a href="http://kbr.id/berita/03-2016/warga_batang_tetap_tak_mau_jual_lahan_meski_sudah_dipagar_untuk_pltu/79789.html">Petani Tolak Jual Lahan</a> </b></li></ul>
    

    Sementara pendamping warga dari Greenpeace, Dinar Bayu Nikmatika mengungkapkan, selain nelayan, sekitar 50 petani juga masih berkeras menolak untuk menjual lahan dengan total seluas 15 hektar. Kata dia, warga juga tidak menggubris tawaran lahan pengganti dari perusahaan (PT Bhimasena Power Indonesia) lantaran tanah di Batang diyakini lebih subur.

    "Kondisi tanah juga nggak akan sama dengan yang di Batang saat ini, yang sebenarnya itu tanah yang sangat subur, produktif, tiga kali dalam satu tahun bisa panen dengan irigasi teknis," ujar Dinar.


    Menurut Dinar, petani kini sudah tidak bisa lagi mengakses lahan dan bertani pasca perusahaan melakukan pemagaran yang dijaga ketat oleh aparat perusahaan. Akibatnya, petani harus bekerja serabutan untuk menyambung hidup.


    "(Kerja) serabutan, kebanyakan mereka pekerja kasar, seperti kuli, yang tadinya pemilik lahan menjadi buruh tani ke lahan-lahan masyarakat yang lain di luar proyek PLTU," tuturnya.

    Baca: Proses Pembebasan Belum Rampung, Lahan PLTU Batang Dipagari

    Pada Maret 2016 lalu, Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi warga yang meminta pembatalan peraturan Gubernur Jawa Tengah tentang pengadaan lahan untuk PLTU Batang. Pemerintah bersandar pada undang-undang (UU nomor 2 tahun 2012) tentang pembebasan lahan untuk kepentingan umum. (ika)

  • pltu batang
  • Proyek PLTU Batang
  • Petani Batang
  • Nelayan Batang
  • Tolak PLTU

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!