BERITA

Bawaslu Limpahkan Berkas Pidana Pemilu Penghadangan Kampanye Ahok-Djarot ke Polisi

Bawaslu Limpahkan Berkas Pidana Pemilu Penghadangan Kampanye Ahok-Djarot ke Polisi

KBR, Jakarta - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) DKI Jakarta memastikan telah melimpahkan berkas dugaan pelanggaran Pemilu terkait upaya penghadangan kampanye pasangan calon tertentu, ke Polda Metro Jaya. Koordinator Divisi Hukum dan Penindakan Pelanggawan Bawaslu DKI Jakarta Muhammad Jufri mengatakan, penyidik Polda Metro Jaya akan menindaklanjuti berkas tersebut.

Polisi, kata dia, memiliki waktu hingga dua pekan ke depan sejak berkas dilimpahkan untuk mendalami kasus tersebut.


"Kasus penolakan kegiatan kampanye yang sudah diputuskan Bawaslu kemarin itu merupakan tindak pidana pemilihan yang sudah kami simpulkan bersama tim sentra Gakumdu ada kepolisian dan kejaksaan. Itu sudah dilimpahkan ke Polda Metro Jaya, sekarang sudah  ditangan Polda Metro Jaya untuk melakukan penyidikan atas laporan tindak pidana yang sudah kami sampaikan," jelas Muhammad Jufri kepada KBR, Sabtu (19/11/2016).


"Pihak kepolisian dalam melakukan penyidikan ada waktu 14 hari dalam melakukan penyidikan," tegasnya.

Baca: Antisipasi Penghadangan Kampanye, Ini Saran Bawaslu

Anggota Bawaslu DKI Jakarta Muhammad Jufri menambahkan, pihaknya belum menemukan keterlibatan calon kandidat lain dalam upaya penghadangan kampanye pasangan Basuki Tjahaja Purnama dan Djarot tersebut. Simpulan sementara itu berdasar pada hasil klarifikasi lembaganya melalui pemanggilan saksi-saksi dan pengumpulan alat bukti.

"Pelakunya yang berinisial NS itu belum mengarah ke salah satu pasangan calon. Dilihat dari latar belakangnya bukan tim kampanye jadi kami tidak bisa menyimpulkan dari tim kampanye pasangan lain," jelas Jufri.


"Yang jelas sudah dilakukan penyelidikan tentu kita tidak tahu nanti bagaimana proses penyidikan yang dilakukan kepolisian, apakah ada pengembangan kasus atau tidak itu kewenangan kepolisian."

Baca: Polisi Tunggu Laporan Bawaslu soal Penghadangan Kampanye

Jumat (18/11/2016) kemarin, Kepolisian Jakarta masih menunggu laporan resmi pidana kampanye dari Bawaslu terkait dugaan pidana pemilu berupa menghalangi kampanye Ahok-Djarot. Menurut Juru bicara Polda Metro Jaya Awi Setyono, polisi belum menerima aduan dari Bawaslu. Meskipun, ada Penegak Hukum Terpadu yang berisi polisi, bawaslu dan kejaksaan.





Editor: Nurika Manan

  • pilkada jakarta 2017
  • pilkada jakarta
  • Penghadangan Kampanye Ahok-Djarot
  • kampanye ahok ditolak
  • kampanye ahok djarot dihalangi
  • Polda Metro Jaya
  • Koordinator Divisi Hukum dan Penindakan Pelanggaran Bawaslu DKI Jakarta Muhammad Jufri
  • Bawaslu Jakarta
  • pidana pemilu
  • pelanggaran pidana pemilu

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!