BERITA

Bawaslu: Penghadangan Kampanye di DKI itu Persoalan Serius!

Bawaslu: Penghadangan Kampanye di DKI itu Persoalan Serius!


KBR, Jakarta - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menyatakan kasus penghadangan pasangan calon peserta pilkada 2017 hanya terjadi di DKI Jakarta.

Ketua Bawaslu RI, Muhammad mengatakan penyebab penghadangan itu masih diselidiki oleh polisi.


"Nggak ada (di daerah lain), kecuali di DKI aja. (Apa sebabnya?) Ini kan sekali lagi prosesnya masih diselidiki oleh polisi. Yang jelas kita sudah minta polisi agar cepat dan tidak ada lagi kejadian seperti ini, motifnya apa kita tidak bisa dahului penyelidik," kata Muhammad di Kantor Komnas HAM Jakarta, Senin (28/11/2016).


Muhammad mengatakan penghadangan kampanye calon peserta pilkada adalah persoalan serius. Tindakan menghalangi pasangan calon untuk berkampanye bisa dikenai pidana.


"Bisa dipidana, jelas sekali sanksinya. Kita tunggu saja ya (penyelidikan polisi), apakah ini proses politik atau apa. Pokoknya intinya tidak boleh ada penghadangan," lanjut Muhammad.


Muhammad mengatakan kemungkinan kepolisian sudah mengantongi sejumlah nama calon tersangka. Baik perorarangan atau kelompok tetap akan diproses oleh polisi. Ia mengklaim, sejak diproses secara hukum tidak ada kasus penghadangan lagi di Jakarta.


Begitu pula dengan isu suku, ras, agama dan antar-golongan (SARA) dalam pilkada, Bawaslu hanya menerima aduan dari Jakarta saja. Penggunaan isu SARA di daerah lain tidak terlalu mengkhawatirkan.


"Kecuali di DKI saja ada isu-isu SARA, kalau daerah lain alhamdulillah nggak terlalu mengkhawatirkan," ujarnya.


Baca: Pilkada Jakarta Panas, Imparsial: Sentimen Sara Digunakan untuk Menyerang   

Pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur DKI petahana, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dan Djarot Saiful Hidayat (Djarot) dihadang saat kampanye di sejumlah wilayah. Terakhir, Djarot dihadang di Petamburan, Tanah Abang, Jumat pekan lalu (25/11).


Polda Metro Jaya telah menetapkan seseorang sebagai tersangka kasus penghadangan Djarot di Kembangan Utara, Jakarta Barat. Tersangka bernama Naman S (52 tahun). Naman adalah warga Kembangan Selatan. Tersangka disangka melanggar Pasal 187 Ayat 4 Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.


Editor: Agus Luqman 

  • Pilkada DKI 2017
  • Bawaslu
  • KPU
  • pilkada serentak 2017
  • Penghadangan Kampanye Ahok-Djarot
  • Isu SARA

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!