HEADLINE

Tolak 2 Calon KY, DPR Didesak Buat Alasan Tertulis

"Masyarakat patut curiga DPR memilih anggota Komisi Yudisial hanya berdasarkan suka tidak suka."

Tolak 2 Calon KY, DPR Didesak Buat Alasan Tertulis

KBR, Jakarta - Koalisi Pemantau Peradilan meminta DPR mengeluarkan alasan tertulis atas penolakan 2 calon anggota Komisi Yudisial (KY). Calon yang ditolak adalah Wiwiek Awiati dan Harjono dari unsur akademisi. Peneliti PSHK, Estu Dyah mengatakan, DPR hanya menyatakan dua calon itu tidak masuk kualifikasi tanpa menjelaskan indikator yang digunakan. Selain itu, penolakan juga hanya disampaikan secara lisan. Kata dia, masyarakat patut curiga DPR memilih hanya berdasarkan suka tidak suka.

"Tidak ada penjelasan lebih jauh dan itu tidak konkret menjawab kenapa dua calon komisioner ini tidak disetujui DPR," jelas Estu kepada wartawan di LBH Jakarta, Minggu (9/11/2015) siang.


Estu Dyah juga menilai DPR tidak punya standar yang jelas dalam pengujian calon. Hal ini terlihat dari pertanyaan-pertanyaan selama uji kepatutan dan kelayakan yang tidak menyangkut inti masalah. "Dan ini patut dipertanyakan. Apa alasan anggota DPR tidak menyetujui dua calon komisioner yang dianggap kandidat terbaik oleh Pansel?" pungkasnya. 

Di samping itu, animo anggota Komisi Hukum juga kecil, terlihat dari kehadiran yang hanya 7 hingga 10 orang di tiap sesi wawancara. Pada Oktober lalu, DPR melakukan uji kepatutan dan kelayakan terhadap tujuh calon Anggota KY. DPR menolak dua calon dan menerima lima lainnya. Mereka akan menggantikan anggota KY yang akan selesai masa tugasnya akhir tahun ini. 

  • Calon Anggota Komisi Yudisial
  • PSHK

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!