HEADLINE

Pemerintah Pertimbangkan Keluarkan Perppu Perlindungan Lahan Gambut

Pemerintah Pertimbangkan Keluarkan Perppu Perlindungan Lahan Gambut

KBR, Jakarta- Pemerintah mempertimbangkan untuk mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang atau Perppu tentang larangan membuka hutan dengan pembakaran, terutama di lahan gambut. Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya mengatakan saat ini pemerintah sedang mencocokan pasal-pasal aturan pembakaran dan pengelolaan lahan gambut di sejumlah undang-undang karena saling bertentangan.

"UU No 32 pasal 69 ayat 1-2 itu membuat rancu. Sehingga masyarakat diizinkan, ada Pergub dll. Tapi pergub itu sudah dicabut. UU 39 tentag Perkebunan yang mengizinkan pembuatan kanal untuk batas antara GU dan transportasi. Itu menjadi bertentangan dengan karakter gambut yang tidak boleh disodet, apalagi di bagian kubah airnya," ujarnya, Rabu (04/11).

"UU 18/2013, kebakaran adalah salah satu unsur perusakan hutan. Ada bbrp undang-undang yang harus dijadikan satu, menganalisanya secara integratif. Dan kita letakkan dalam format legal yang pas. Arahan Pak Presiden seperti itu. Kita kompilasi materinya, format legalnya seperti apa," ujarnya lagi.

Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya menambahkan berdasarkan masukan dari ahli hukum tata negara maupun mitra kerja di DPR, usulan perbaikan aturan itu bisa menggunakan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang atau Perppu. Siti Nurbaya menegaskan, saat ini tidak ada pilihan lain bagi pemerintah kecuali melindungi lahan gambut dari pengelolaan koorporasi, terutama di kawasan lindung. 

Saat ini pemerintah mulai melakukan pemetaan lahan gambut menggunakan foto radar udara. Selama berbulan-bulan, kebakaran lahan gambut di Sumatera Selatan, Riau dan Kalimantan Tengah sulit dipadamkan hingga menyebabkan pencemaran asap. 

Editor: Dimas Rizky

  • hukum
  • lingkungan hidup
  • kabut asap
  • kebakaran hutan dan lahan
  • perppu
  • berita

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!