BERITA
Kuasa Hukum: Rio Capella Mesti Dituntut Seringan-ringannya
"Pasalnya Rio sudah menerima menjadi Justice collaborator."
KBR, Jakarta- Bekas politisi Partai Nasdem Patrice Rio Capella mengklaim layak mendapat perlakuan sebagai justice collaborator atau saksi pelaku pelapor dalam dugaan korupsi dana Bantuan Sosial di Provinsi Sumatera Utara. Patrice Rio Capella sudah ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi KPK sebagai tersangka penerima suap dalam kasus itu.
Kuasa hukum Patrice Rio Capella,
Maqdir Ismail mengatakan menurut aturan, justice collaborator merupakan
orang yang mau mengakui ada perbuatan pidana tapi bukan pelaku utama.
Hanya saja, kata Maqdir, pimpinan KPK berbeda pandangan karena menuntut
kliennya dengan hukuman tinggi. Padahal mestinya, kata Maqdir, kliennya
dituntut seringan-ringannya.
"Dari
posisi sekarang, tanpa membuat surat, KPK seharusnya mengakui dia
justice kolaborator. Meskipun seperti itu, apa yang dikemukakan pimpinan
KPK sedikit berbeda. Menurut aturan, justice itu harus dituntut dengan
seringan-ringannya, hukuman percobaan. Tapi terhadap Rio, dia didakwa
menerima suap dengan ancaman yang tinggi. Berbeda dengan Pak Gatot dan
Bu Evi. Yang jadi masalah, seolah-olah ada suap yang lain. Selama ini
kita tidak tahu," ujar Maqdir dalam program KBR Pagi, Rabu (04/11).
Sebelumnya Rio Capella mengajukan surat
permintaan menjadi justice collaborator kepada KPK. Maqdir menyebut
surat permintaan itu dibuat setelah ada permintaan dari jaksa KPK. Namun
pelaksana tugas KPK Johan Budi membantah KPK menawari Rio Capella
sebagai justice collaborator. Dengan dakwaan menerima suap, bekas
anggota DPR itu terancam hukuman antara 4 tahun hingga 20 tahun penjara.
Editor: Dima Rizky
- hukum
- korupsi
- nasdem
- KPK
- Patrice Rio Capella
Komentar (0)
KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!