BERITA

Kuasa Hukum: Rio Capella Mesti Dituntut Seringan-ringannya

"Pasalnya Rio sudah menerima menjadi Justice collaborator."

Kuasa Hukum: Rio Capella Mesti Dituntut Seringan-ringannya
Eks Sekjen Nasdem Patrice Rio Capella (Foto: Situs Nasdem)

KBR, Jakarta- Bekas politisi Partai Nasdem Patrice Rio Capella mengklaim layak mendapat perlakuan sebagai justice collaborator atau saksi pelaku pelapor dalam dugaan korupsi dana Bantuan Sosial di Provinsi Sumatera Utara. Patrice Rio Capella sudah ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi KPK sebagai tersangka penerima suap dalam kasus itu. 

Kuasa hukum Patrice Rio Capella, Maqdir Ismail mengatakan menurut aturan, justice collaborator merupakan orang yang mau mengakui ada perbuatan pidana tapi bukan pelaku utama. Hanya saja, kata Maqdir, pimpinan KPK berbeda pandangan karena menuntut kliennya dengan hukuman tinggi. Padahal mestinya, kata Maqdir, kliennya dituntut seringan-ringannya.

"Dari posisi sekarang, tanpa membuat surat, KPK seharusnya mengakui dia justice kolaborator. Meskipun seperti itu, apa yang dikemukakan pimpinan KPK sedikit berbeda. Menurut aturan, justice itu harus dituntut dengan seringan-ringannya, hukuman percobaan. Tapi terhadap Rio, dia didakwa menerima suap dengan ancaman yang tinggi. Berbeda dengan Pak Gatot dan Bu Evi. Yang jadi masalah, seolah-olah ada suap yang lain. Selama ini kita tidak tahu," ujar Maqdir dalam program KBR Pagi, Rabu (04/11).

Sebelumnya Rio Capella mengajukan surat permintaan menjadi justice collaborator kepada KPK. Maqdir menyebut surat permintaan itu dibuat setelah ada permintaan dari jaksa KPK. Namun pelaksana tugas KPK Johan Budi membantah KPK menawari Rio Capella sebagai justice collaborator. Dengan dakwaan menerima suap, bekas anggota DPR itu terancam hukuman antara 4 tahun hingga 20 tahun penjara. 

Editor: Dima Rizky

  • hukum
  • korupsi
  • nasdem
  • KPK
  • Patrice Rio Capella

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!