BERITA

Kejagung Tangani 120 Kasus Karhutla

"Sebanyak 60 lebih masih dalam tahap Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP)."

Kejagung Tangani 120 Kasus Karhutla
Ilustrasi: Aasap tebal akibat karhutla di Kotawaringin Barat, Kalsel (Foto: KBR/Alex G.)

KBR, Jakarta - KBR, Jakarta - Kejaksaan Agung menyatakan tengah menangani 120 kasus kebakaran hutan dan lahan per Oktober 2015. Juru bicara Kejagung, Amir Yanto mengatakan, 60 lebih dari ratusan kasus tersebut masih dalam tahap Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP). Tiga puluh kasus telah putus sidang di Pengadilan Negeri. Sementara lainnya masih dalam tahap pemberkasan dan tahap sidang.

"Ini ada 4 yang dari Polri ada PT Bumi Mekar Hijau, PT Tempirai Palm Resource, PT Waimusi Agro Indah dan PT Rimba Hutani Mas baru SPDP", kata Amir (5/11/2015).

Oktober lalu, Walhi juga telah merilis daftar perusahaan besar di balik kebakaran hutan dan lahan. Daftar itu hasil analisis kebakaran hutan dan lahan di Riau, Jambi, Sumatera Selatan, Kalimantan Barat dan Kalimantan Tengah.

Hasil analisis menunjukkan mayoritas titik api di dalam konsesi perusahaan. Ada sebanyak 5 ribu lebih titik api di Hutan Tanaman Industri dan 9 ribu lebih titik api di perkebunan sawit.  

  • penanganan kasus karhutla
  • Juru bicara Kejagung
  • Amir Yanto
  • 120 kasus karhutla
  • PT Bumi Mekar Hijau
  • PT Tempirai Palm Resource
  • PT Waimusi Agro Indah dan PT Rimba Hutani Mas

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!