KBR, Jakarta - Wakil Ketua DPR Fadli Zon menantang Menteri ESDM Sudirman Said berdebat terbuka tentang kasus yang menjerat Ketua DPR Setya Novanto. Menurut dia, banyak tuduhan yang tidak berdasar dalam laporan Sudirman Said.
Fadli balik menuding kasus ini merupakan rekayasa politik dari Sudirman.
"Kalau menurut Saya tidak ada kasus dalam hal ini, tidak ada perbuatan pidana. Ya tidak ada, cuma obrolan-obrolan yang tidak jelas," tegas Fadli di DPR, Selasa (24/11).
Fadli menantang, "yang justru salah adalah Saudara Sudirman Said melanggar undang-undang, memperpanjang kontrak Freeport melalui MoU. Menjanjikan perpanjangan kontrak melalui surat tanggal 7 Oktober dan juga lain-lainnya. Saya tantang Saudara Sudirman Said untuk berdebat di televisi atau di mana, tapi dia tidak pernah berani."
Fadli Zon menambahkan, terkait kasus ini, partainya dan Koalisi Merah Putih (KMP) memberikan dukungan kepada Setya Novanto. Kata dia, pihaknya meyakini Setya Novanto tidak bersalah. Menurutnya, Partai Gerindra memerintahkan anggota MKD dari Partai Gerindra membantu dengan bersikap obyektif.
"Pak Novanto tidak pernah minta saham, tidak pernah mencatut presiden. Yang harusnya banyak menjelaskan Sudirman Said, bagus dikonfrontir," dalih Fadli.
Kasus ini mencuat setelah Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral
(ESDM) Sudirman Said
melaporkan Ketua DPR Setya Novanto yang diduga mencatut nama Presiden
Jokowi dan Wakil Presiden Jusuf Kalla terkait perpanjangan kontrak karya
PT Freeport Indonesia.
Pelaporan itu dibarengi dengan penyerahan tiga halaman transkrip rekaman pembicaraan antara petinggi DPR dengan PT Freeport Indonesia yang mencatut nama Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK). Selain mencatut nama Jokowi dan JK untuk menjanjikan kelanjutan kontrak PT Freeport dengan meminta saham 20 persen yang disebut untuk RI-1 dan RI-2.
Sudirman juga melampirkan adanya permintaan supaya PT Freeport
berinvestasi di proyek pembangunan PLTA di Urumuka, Papua, dengan
meminta saham sebesar 49 persen.