PILIHAN REDAKSI

Idealnya Kenaikan Cukai Rokok 20 Persen Per Tahun

Idealnya Kenaikan Cukai Rokok 20 Persen Per Tahun

KBR,Jakarta- Kementerian Keuangan memastikan tarif cukai rokok kembali mengalami kenaikan mulai 2016. Kenaikan tarif cukai rokok rata-rata 11,19 persen. Dengan begitu maka, harga rokok tahun depan lebih mahal.

Pro kontra kenaikan cukai rokok ini kerap dijadikan dalih oleh pengusaha rokok bakal terjadinya Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) ribuan buruh industri/pabrik rokok di sejumlah daerah. Dalih ini pula yang kerap digaungkan agar pemerintah memikirkan ulang kebijakan tersebut.


Namun, menurut Wakil Kepala Demographic Institute Universitas Indonesia, Ahsan Abdillah,  kenaikkan cukai rokok sebesar 11 persen, belumlah cukup untuk menghalau laju konsumsi rokok. Idealnya  kenaikan cukai rokok mencapai 20 persen.


“Jika pemerintah menaikkan cukai rokok hanya sebesar 11 persen, ini harus dinaikkan setiap tahun, untuk mengkompensasi peningkatan inflasi dan peningkatan pendapatan masyarakat. Jika tidak rokok akan semakin terjangkau dan rokok akan dikonsumsi oleh orang miskin dan anak anak, karena harga rokok yang murah,” ujarnya saat berbincang bersama KBR pada program Daerah Bicara, Rabu (11/11/2015).

 

Ia menambahkan, fungsi cukai adalah untuk mengendalikan atau mengurangi konsumsi rokok, sesuai dengan UU 39 tahun 2007. Apalagi, kata dia, saat ini kebijakan cukai rokok sering ditumpangi tujuan lain.


“Seperti kretek versus rokok putih. Nanti rokok putih dikatakan peningkatan cukainya lebih tinggi dari kretek, padahal kretek juga sudah dikuasai oleh perusahaan rokok asing. Terus, ada pula masalah  perlindungan tenaga kerja. Rokok kretek tangan cukainya lebih murah dari kretek mesin, karena tenaga kerjanya lebih banyak. Menurut saya ini tak perlu dijadikan sebagai pertimbangan. Tapi kita harus melihat dinamikanya, jika memang harus  melakukan penyesuaian, seharusnya  pemerintah menerapkan tarif cukai berdasarkan rokok buatan mesin dan rokok buatan tangan.


Peneliti dan Media Officer di Pusat Kajian Ekonomi dan Kebijakan Kesehatan Universitas Indonesia. dr. Diah Evasari Husnulkhotimah, MPH, juga sependapat dengan usulan ideal kenaikan cukai rokok sebesar 20 persen.


Menurutnya, jika cukai rokok naik 20%, maka konsumsi rokok akan turun hingga 8 persen,  terutama kepada kalangan menengah ke bawah, anak-anak sekolah dan orang yang akan memulai merokok.

 

“Harga rokok yang mahal itu efektif untuk menurunkan konsumsi tembakau, dan ini hanya salah satu cara saja, “ ujarnya.


Ia menambahkan, bahaya rokok tak hanya pada si perokok saja, tapi juga pada keluarga dan orang-orang disekitarmya.


“Bayi yang digendong oleh ayah yang tidak sedang merokok, jika asapnya masih menempel di baju, bayi bisa kena pnemonia. Jadi kalau ada orang yang baru saja  merokok, jangan persilahkan masuk ke rumah,” tegasanya.

 

Menurut Pusat Kajian Ekonomi dan Kebijakan Kesehatan Universitas Indonesia, kenaikan harga rokok melalui cukai, tidak akan merugikan dan mematikan industri rokok. Malah, kalau mau merujuk pada saran WHO, tiap-tiap negara mesti meninggikan harga pajak rokok dan produk tembakau lainnya demi menyelamatkan banyak hidup.


Daun tembakau pun, tak hanya digunakan untuk industri rokok saja. Berdasarkan penelitian yang dilakukan Kementerian Pertanian, tembakau bisa digunakan untuk bahan parfum, kosmetik dan obatan obatan. Tapi memang, diperlukan komitmen dan itikad yang baik, serta adanya  politik anggaran untuk mendanai atau memberikan insentif-insentif industri lain selain rokok untuk  menampung daun  tembakau, agar  petani tembakau tak bergantung pada industri rokok.


  • cukai
  • cukai rokok
  • Industri Rokok
  • tembakau
  • petani tembakau

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!