KBR, Jakarta - Kepolisian Indonesia menurunkan tim khusus untuk menyelidiki aksi brutal yang dilakukan polisi saat menyerbu kampus Universitas Negeri Makassar, Kamis (13/11). Dalam insiden tersebut, beberapa orang wartawan juga menjadi korban saat melakukan peliputan.
Juru Bicara Mabes Polri, Ronny Franky Shompie mengatakan, hal ini dilakukan untuk mendapatkan hasil penyelidikan yang valid. Kata dia, akan ada sanksi bagi jajarannya yang terbukti melakukan kekerasan. Sanksinya mulai dari teguran hingga pidana.
“Pemberian sanksinya tentu disesuaikan dengan bentuk kesalahannya, apakah pelanggaran disiplin, pelanggaran kode etik atau pun pelanggaran pidana, itu tentu berbeda,” katanya.
“Siapa saja yang nantinya terlibat baik dari mahasiswa maupun dari masyarakat karena ada anggota polri yang terluka juga saat melakukan pengamanan dan itu kita proses sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.”
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Sutarman memohon maaf atas atas perbuatan anak buahnya di jajaran kepolisian di Sulawesi Selatan yang bertindak brutal menyerbu kampus Universitas Negeri Makassar.
Dia menegaskan, kekerasan terhadap wartawan itu tidak dibenarkan dan merupakan penyalahgunaan hukum. Dia menjamin akan memberikan sanksi kepada anggota yang melakukan kekerasan.
Editor: Antonius Eko