Bekas wakil Jaksa Agung Darmono menyebut keterangan jurnalis Amerika Serikat Allan Nairn mengenai keterlibatan Hendropriyono dalam kasus pelanggaran HAM berat, seperti Talangsari dan pembunuhan Munir harus diperkuat dengan alat bukti sehingga kasus-kasus itu bisa dikembangkan lagi.
“Berjalannya perkara pidana ditentukan alat bukti. Pengakuan Allan itu apakah kesaksian dia sendri? Artinya apakah dia lihat sendiri? Kalau hanya dari cerita orang lain, itu tidak bisa jadi bukti,” kata Darmono.
“Sepanjang ada alat bukti yang mendukung fakta tentang suatu tindak pidana, maka bisa saja dikembangkan lagi menjadi suatu peristiwa. Kemudian diangkat dalam tahapan-tahapan sesuai ketentuan undang-undang. Itu tergantung dari sejauh mana aparat penegak hukum dalam mengungkap tindak pidana,” tambahnya.
Allan Nairn kemarin memenuhi panggilan Komnas HAM. Dia diminta untuk memberikan kesaksian soal pernyataan Hendropriyono. Bekas kepala BIN itu mengaku bertanggungjawab secara komando untuk membunuh aktivis HAM Munir. Hendro juga mengaku siap diperiksa atas kasus pelanggaran HAM lainnya seperti Talangsari dan operasi militer di Aceh.