KBR, Jakarta - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia tidak ingin gegabah mengeluarkan rekomendasi untuk membubarkan ormas radikal FPI ke pengadilan. Meski permintaan pembubaran ini bukan yang pertama kali.
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly menjelaskan dia sudah banyak mendengar protes soal ulah FPI. Bahkan dia juga mendengar jika Kepala Kepolisian Republik Indonesia Sutarman menyebut FPI tidak layak dipertahankan. Begitu juga dengan Polda Metro Jaya.
"Iya saya pernah mendengar juga, saya dengar di mass media bahkan Pak Kapolda Metro Jaya pernah diusulkan. Jadi ini kita membahasnya pastilah tidak hanya Kementerian Hukum dan HAM, kita minta pandangan dari Polda sebelum mengambil kesimpulan tentang ini," jelas dia saat dihubungi KBR, Selasa (11/11).
Yasonna juga mengungkapkan pihaknya akan berhati-hati dalam memberikan rekomendasi pembubaran. Dia mengatakan menurut UU setiap pihak boleh bersuara, termasuk suara yang menolak Pelaksana Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahya Purnama naik menjadi gubernur.
"Kita harus hati-hati, ini juga negara demokrasi. Karena demokrasi semua orang berhak menyuarakan pandangan sepanjang sesuai ketentuan dan aturan hukum yang ada," jelas dia.
Lalu bagaimana prosedur pembubaran sebuah ormas?
"Iya direkomendasikan. Itu kan haruslah melalui pengadilan, kita bisa mengajukan itu ke sana. Tapi saya kira sebelum sampai ke taraf itu harus ada betul-betul kajian yang mendalam," paparnya.
Pembubaran FPI Bukan Isu Pertama Kali, Menkumham: Kita Harus Hati-hati
KBR, Jakarta - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia tidak ingin gegabah mengeluarkan rekomendasi untuk membubarkan ormas radikal FPI ke pengadilan. Meski permintaan pembubaran ini bukan yang pertama kali.

NASIONAL
Selasa, 11 Nov 2014 08:52 WIB


menkumham, FPI, Ahok
Recent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 11
Kabar Baru Jam 10
Kabar Baru Jam 8
Kabar Baru Jam 7
Survei Sebut Mayoritas Masyarakat Ingin Pandemi Jadi Endemi