NASIONAL

PDIP: Putusan Pembebasan Polly Dibuat Pemerintahan SBY

"PDI Perjuangan mengklaim putusan bebas bersyarat bagi terpidana pembunuh Munir, Pollycarpus Budihari Prijanto sudah dikeluarkan semasa pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono."

Yudi Rachman

PDIP: Putusan Pembebasan Polly Dibuat Pemerintahan SBY
munir, ham, pollycarpus

KBR, Jakarta - PDI Perjuangan mengklaim putusan bebas bersyarat bagi terpidana pembunuh Munir, Pollycarpus Budihari Prijanto sudah dikeluarkan semasa pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono. 


Politisi PDI Perjuangan Eva Kusuma Sundari mengatakan, putusan itu dikeluarkan sejak lama dan baru dieksekusi saat pemerintahan Jokowi. Eva mengatakan pemerintahan sekarang ini hanya terkena dampak dari pemerintahan sebelumnya. 


Meski begitu, Eva menyarankan masyarakat memberikan masukan atau usulan kepada pemerintah terkait bebasnya Pollycarpus Budihari Prijanto. 


Pollycarpus adalah terpidana pembunuh aktivis HAM Munir Said Thalib. Eva Kusuma mengatakan masyarakat bisa meminta pemerintah untuk meninjau kembali pembebasan bersyarat yang diberikan kepada Pollycarpus. 


"Polycarpus saya melihatnya silakan masyarakat menilai, nanti akan ada feedback dari masyarakat ke pemerintah akan jadi pertimbangan. Saya percaya Menkumham saat ini pusing juga dengan hal-hal yang dia harus terima dampaknya tetapi sebetulnya pengambilan keputusannya tidak pada saat periode beliau," Eva Kusuma Sundari saat dihubungi KBR, Sabtu (29/11).


Eva Kusuma Sundari menambahkan, pembebasan bersyarat Pollycarpus sudah sesuai dengan perundangan karena sudah menjalani separuh masa tahanan. Sehingga, sesuai perundangan, Pollycarpus bebas mendapatkan hak pembebasan bersyarat. 


Sebelumnya, terpidana kasus pembunuhan terhadap aktivis HAM Munir Said Thalib, Pollycarpus mendapatkan surat pembebasan bersyarat sejak Jumat (28/11). Bekas pilot Garuda itu mendapatkan pembebasan bersyarat setelah menjalani delapan tahun masa hukuman dari vonis 14 tahun penjara. 


Vonis 14 tahun penjara tersebut berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) setelah Pollycarpus mengajukan Peninjauan Kembali (PK). Pollycarpus dinyatakan bersalah membunuh Munir menggunakan racun pada September 2004 lalu. Hingga kini otak dibalik pembunuh Munir belum ditangkap.


Editor: Antonius Eko 


  • munir
  • ham
  • pollycarpus

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!