KBR, Jakarta - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly mengungkapkan tidak mudah untuk membubarkan ormas radikal FPI. Sebab untuk membubarkan harus melewati sejumlah tahapan.
Hal itu dikatakan Yasonna terkait pengajuan surat permohonan pembubaran FPI dari Pelaksana Tugas Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahya Purnama. Yasonna mengaku sampai saat ini belum menerima surat permohonan itu karena tengah berada di Nias.
"Saya bahas dulu dengan tim kita dan kalau ada bukti-bukti ya kita bahas saja dulu. Kita lihat apakah memenuhi ketentuan hukum atau tidak. Kan tidak mudah untuk sampai kepada pembubaran, kita lihat saja fakta-faktanya dulu," jelas dia saat dihubungi KBR, Selasa (11/11).
Yasonna pun tidak ingin menduga-duga jenis langkah untuk menindaklanjuti surat permohonan Ahok. Menurut dia, yang akan menentukan FPI akan dibubarkan atau tidak adalah pengadilan dan Undang-Undang Ormas.
"Memang beberapa fakta-fakta yang lalu mungkin ada yang sering dikasih begitu tapi kan kita harus analisis benar supaya jangan kita juga terkesan menzalimi," kata dia.
"Kita kan negara hukum menurut Pasal 1 ayat 3 UUD kita negara hukum, prinsipnya hukum yang berdaulat semua sama di mata hukum dan dalam menegakan hukum harus sesuah prosedur hukum. Maka nanti setelah surat Pak Ahok masuk ke kami kami akan bahas tentang tudingan yang disampaikan seperti anarkisme, kekerasan," lanjut Yasonna.
Menkumham: Tidak Mudah Bubarkan FPI
KBR, Jakarta - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly mengungkapkan tidak mudah untuk membubarkan ormas radikal FPI. Sebab untuk membubarkan harus melewati sejumlah tahapan.

NASIONAL
Selasa, 11 Nov 2014 08:39 WIB


menkumham, FPI, Ahok
Recent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 11
Kabar Baru Jam 10
Kabar Baru Jam 8
Kabar Baru Jam 7
Survei Sebut Mayoritas Masyarakat Ingin Pandemi Jadi Endemi