NASIONAL

Koalisi Masyarakat Sipil Gugat Kominfo Terkait Blokir Situs

"Koalisi Masyarakat Sipil menggugat Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika nomor 19 tahun 2014 ke Mahkamah Agung."

Koalisi Masyarakat Sipil Gugat Kominfo Terkait Blokir Situs
kominfo, situs

KBR, Jakarta - Koalisi Masyarakat Sipil menggugat Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika nomor 19 tahun 2014 ke Mahkamah Agung. 


Peneliti Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (Elsam), Wahyudi Djafar mengatakan, peraturan ini dijadikan landasan pemerintah untuk memblokir situs-situs yang diklaim terlarang, seperti bermuatan pornografi. 


Namun, keberadaan peraturan ini tidak sah secara prosedur perundangan-undangan. Karena, pemblokiran situs terkait dengan hak asasi untuk memperoleh informasi yang seharusnya diatur dalam peraturan setingkat undang-undang.


“Keseluruhan aturan tersebut memandatkan kepada negara ketika akan melakukan tindakan pembatasan terhadap HAM, termasuk hak atas info, dan kemerdekaan berekspresi. Maka pengaturannya harus dalam wadah UU. Bukan dalam wadah peraturan teknis adminsitratif seperti peraturan menteri," kata Wahyudi Djafar, (24/11)


Wahyudi Djafar menambahkan, seharusnya dibentuk lembaga independen untuk menyelesaikan sengketa konten internet, seperti dewan pers atau komisi penyiaran. Dikhawatirkan, wewenang pemblokiran ini dimanfaatkan untuk kepentingan satu pihak untuk memberangus pihak lain tanpa standar yang jelas. 


Selain Elsam, lembaga lain yang turut menggugat antara lain, Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), LBH Pers, dan Information Communication and Technology Watch. Sedangkan empat pemohon individu adalah Shelly Woyla, Damar Juniarto, Ayu Oktariani, dan Suratim.


Editor: Antonius Eko 

  • kominfo
  • situs

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!