NASIONAL

Kemenag Bakal Kaji UU Penodaan Agama

"KBR, Jakarta - Kementerian Agama tengah mengkaji celah yang selama ini berpotensi memunculkan konflik pada Undang Undang Penodaan Agama. Namun Kepala Balitbang Kementerian Agama Machasin mengatakan, pihaknya belum mencatat detail poin revisi tersebut."

Dimas Rizki

Kemenag Bakal Kaji UU Penodaan Agama
agama, HAM

KBR, Jakarta - Kementerian Agama tengah mengkaji celah yang selama ini berpotensi memunculkan konflik pada Undang Undang Penodaan Agama. Namun Kepala Balitbang Kementerian Agama Machasin mengatakan, pihaknya belum mencatat detail poin revisi tersebut.

Salah satu yang perlu direvisi kata dia, tentang pemenuhan hak-hak bagi penganut kepercayaan selain dari enam agama yang disebut dalam Undang Undang.

Sebelumnya, lembaga pegiat hak asasi manusia, Amnesty International, meminta pemerintah Indonesia untuk segera mencabut undang-undang penodaan agama yang kerap digunakan memidana warga Indonesia karena keyakinan mereka. Amnesty memaparkan penggunaan Undang-Undang Nomor 1/PNPS/1965 tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan/atau Penodaan Agama untuk memidana warga Indonesia karena keyakinan mereka telah meningkat dalam periode 2004 hingga 2014.

Amnesty International, menyebutkan sejumlah contoh korban UU penodaan agama. Salah satunya, Tajul Muluk. Pria pemimpin komunitas Syiah dari Sampang, Madura, itu menjalani masa hukuman empat tahun penjara karena dituduh melakukan penodaan agama berdasarkan Pasal 156(a) KUHP.

Amnesty Internasional menyatakan lebih dari 100 orang di Indonesia dipidana dengan Undang Undang Penodaan Agama sejak 2004. Padahal, Direktur Riset Asia Tenggara dan Pasifik Amnesty Internasional Rupert Abbott mengatakan, Undang Undang Nomor I/PNPS/1965 tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan/atau Penodaan Agama berlawanan dengan aturan internasional yang sudah ditandatangani pemerintah Indonesia.

Amnesty Internasional menilai undan-undang tersebut menakutkan bagi penganut agama minoritas di Indonesia.Ini karena kebanyakan mereka yang menjadi korban adalah pemeluk agama minoritas. Melalui laporan Amnesty Internasional yang berjudul “Mengadili Keyakinan” lembaga HAM itu mendesak pemerintah Indonesia membebaskan tahanan nurani yang masih tersisa sekira sembilan orang. Salah satunya adalah pemimpin Syiah di Sampang Tajul Muluk yang saat ini tengah menjalani hukuman empat tahun penjara.

Editor: Pebriansyah Ariefana

  • agama
  • HAM

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!