NASIONAL

Berkas Walikota Palembang Dilimpahkan ke Pengadilan

"KBR, Jakarta - Berkas perkara korupsi suap sengketa Pilkada di Kota Palembang, Sumatera Selatan yang melibatkan Walikota Palembang non aktif Romi Herton dan istrinya, Masyitoh memasuki tahap dua."

Yudi Rachman

Berkas Walikota Palembang Dilimpahkan ke Pengadilan
palembang, korupsi, akil

KBR, Jakarta - Berkas perkara korupsi suap sengketa Pilkada di Kota Palembang, Sumatera Selatan yang melibatkan Walikota Palembang non aktif Romi Herton dan istrinya, Masyitoh memasuki tahap dua.

Menurut juru bicara KPK Johan Budi SP, berkas kedua terdakwa sudah lengkap dan KPK memiliki waktu 14 hari untuk melimpahkan ke pengadilan. Kata dia, kedua tersangka akan disidangkan di pengadilan tindak pidana korupsi Jakarta.

"Bahwa penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam sengketa Pilkada Kota Palembang dan memberikan keterangan tidak benar di persidangan, hari ini memasuki tahap dua atau biasa dikenal P21. Tadi ada yang menanyakan sidangnya di mana, sidangnya di Tipikor Jakarta," jelas Johan di Kantor KPK, Selasa (4/11).

Sebelumnya, KPK menjerat Romi maupun Masyitoh dengan pasal penyuapan kepada ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar. Selain itu, Romi Herton dan Masyitoh juga dijerat dengan pasal pemberian kesaksian palsu di persidangan. Kedua tersangka diancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Editor: Pebriansyah Ariefana

  • palembang
  • korupsi
  • akil

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!