NASIONAL

Anak Tersetrum di Mal, Pengelola Harus Dipidanakan

"KBR, Jakarta - Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia menuntut pengelola mal Senayan Trade Center di Jakarta, bertanggungjawab atas tewasnya seorang anak karena tersetrum."

Anak Tersetrum di Mal, Pengelola Harus Dipidanakan
mal, anak tersetrum

KBR, Jakarta - Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia menuntut pengelola mal Senayan Trade Center di Jakarta, bertanggungjawab atas tewasnya seorang anak karena tersetrum.

Ketua YLKI, Tulus Abadi beralasan, mal merupakan area terbuka yang harus memberikan jaminan keselamatan bagi pengunjung. Selain itu, Kata Dia, pengelola mal juga bisa dipidanakan karena dianggap lalai hingga menimbulkan korban jiwa.

"Kalau saya amati kronologi kasusnya, si anak ini kan berkunjung ke mal yang merupakan tempat terbuka atau public area. Sehingga tidak diperlukan perhatian khusus untuk prosedur kehati-hatian, misalnya larangan melepas sepatu atau lain sebagainya,"ujar Tulus saat dihubungi KBR, Kamis (14/11) malam.

Sebelumnya, seorang bocah berusia tujuh tahun, Amanda tersengat listrik saat memegang pagar pembatas lantai satu Gedung Senayan Trade Center di Jakarta. Pagar tersebut diduga dialiri listrik bertegangan tinggi. Meski sempat dilarikan ke rumah sakit, nyawanya tak tertolong dan akhirnya ia meninggal.

"Sehingga saya menilai kejadian itu merupakan keteledoran pengelola mal yang menyebabkan pengunjung mal itu mengalami kecelakaan, hingga menyebabkan meninggal. Jadi saya kira pengelola mal harus ikut bertanggungjawab terhadap kejadian itu," lanjut Tulus.

Editor: Pebriansyah Ariefana

  • mal
  • anak tersetrum

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!