NASIONAL
Amnesty Desak Pemerintah Cabut UU Penodaan Agama
"LSM Hak Asasi Manusia Amnesty Internasional mendesak pemerintahan Jokowi mencabut Undang-undang Nomor 1/PNPS/1965 tentang penodaan agama."
KBR, Jakarta- LSM Hak Asasi Manusia Amnesty Internasional mendesak pemerintahan Jokowi mencabut Undang-undang Nomor 1/PNPS/1965 tentang penodaan agama.
Peneliti Amnesty Nasional Papang Hidayat mengatakan keberadaan undang-undang tersebut justru membatasi hak seseorang untuk berkeyakinan dan beragama karena disalahgunakan untuk menolak kelompok minoritas agama.
"Karena undang-undang ini jelas menjadi sumber pemidanaan yang menurut kami orang itu tidak boleh dipidana hanya karena ekspresi religiusnya. Kemudian undang-undang ini juga banyak dijadikan acuan kebijakan diskriminatif lainnya seperti SKB tiga menteri,” kata Papang.
“Kemudian undang-undang ini juga dijadikan acuan oleh pejabat lokal untuk menolak atau mengusir minoritas agama seperti di NTB dan di Jawa Timur, maka menurut kita undang-undang ini harus dicabut.”
Papang Hidayat menambahkan Amnesty dalam waktu dekat segera menemui Menteri Hukum dan HAM serta Menteri Dalam Negeri untuk membahas pencabutan undang-undang tersebut.
Sebelumnya Undang-undang penodaan agama disahkan oleh Presiden Sukarno pada 1965. Pasalnya, undang-undang ini dibentuk untuk mengakomodasi permintaan organisasi-organisasi islam agar melarang aliran kepercayaan lokal yang dinilai bisa menodai agama-agama di Indonesia.
Editor: Antonius Eko
- Amnesty Internasional
- agama
Komentar (0)
KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!