NASIONAL

Amnesty Desak Pemerintah Cabut UU Penodaan Agama

"LSM Hak Asasi Manusia Amnesty Internasional mendesak pemerintahan Jokowi mencabut Undang-undang Nomor 1/PNPS/1965 tentang penodaan agama."

Amnesty Desak Pemerintah Cabut UU Penodaan Agama
Amnesty Internasional, agama

KBR, Jakarta- LSM Hak Asasi Manusia Amnesty Internasional mendesak pemerintahan Jokowi mencabut Undang-undang Nomor 1/PNPS/1965 tentang penodaan agama. 


Peneliti Amnesty Nasional Papang Hidayat mengatakan keberadaan undang-undang tersebut justru membatasi hak seseorang untuk berkeyakinan dan beragama karena disalahgunakan untuk menolak kelompok minoritas agama.


"Karena undang-undang ini jelas menjadi sumber pemidanaan yang menurut kami orang itu tidak boleh dipidana hanya karena ekspresi religiusnya. Kemudian undang-undang ini juga banyak dijadikan acuan kebijakan diskriminatif lainnya seperti SKB tiga menteri,” kata Papang. 


“Kemudian undang-undang ini juga dijadikan acuan oleh pejabat lokal untuk menolak atau mengusir minoritas agama seperti di NTB dan di Jawa Timur, maka menurut kita undang-undang ini harus dicabut.” 


Papang Hidayat menambahkan Amnesty dalam waktu dekat segera menemui Menteri Hukum dan HAM serta Menteri Dalam Negeri untuk membahas pencabutan undang-undang tersebut. 


Sebelumnya  Undang-undang penodaan agama disahkan oleh Presiden Sukarno pada 1965. Pasalnya, undang-undang ini dibentuk untuk mengakomodasi permintaan organisasi-organisasi islam agar melarang aliran kepercayaan lokal yang dinilai bisa menodai agama-agama di Indonesia.


Editor: Antonius Eko 

  • Amnesty Internasional
  • agama

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!