NASIONAL

Menakertrans: Tak Ada Sanksi untuk Provinsi yang Belum Tetapkan UMP

Menakertrans: Tak Ada Sanksi untuk Provinsi yang Belum Tetapkan UMP

KBR68H, Jakarta - Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi tidak akan memberikan sanksi bagi provinsi yang hingga saat ini belum menetapkan Upah Minimum Provinsi UMP. Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar mengatakan, masih ada waktu di mana UMP baru diberlakukan pada 1 Januari 20014. Muhaimin yakin dengan diterjunkannya tim asistensi dari pusat dapat mempercepat penyelesaian negosiasi di Dewan Pengupahan.

“Kita kirim tim untuk mempercepat saja, asistensi ke daerah kemudian membantu penyelesaian negosiasi di kalangan tripartit itu sehingga bisa kita percepat saja. Tinggal 13 Provinsi. Kalau Dewan Pengupahan yang memutuskan ya gubernur ikut Dewan Pengupahan,“ kata Muhaimin Iskandar di Kantor Kemenko Perekonomian.

Dewan Pengupahan Daerah Nusa Tenggara Timur menetapkan Upah Minimum Provinsi UMP sebesar Rp 1.150.000  pe rbulan. Ketua Dewan Pengupahan Daerah NTT Willem Foni mengatakan, besaran UMP sudah disepakati bersama antara pengusaha, tenaga kerja, dan pemerintah. UMP yang sudah ditetapkan akan segera diusulkan ke Gubernur NTT untuk diputuskan melalui Surat Keputusan Gubernur.

"Sudah sejak minggu kedua bulan oktober itu sesuai dengan hasil survei di 21 kabupaten kota kita sudah menetapkan upah minimum provinsi 2013 Rp. 1.010.000 menjadi 1.150.000. Apindo mewakili seluruh perusahaan ada 5000-an perusahaan besar, menengah, dan kecil. Juga oleh SPSI serikat perburuhan dan pemeritah Tripartit. Kita rapat bersama-sama dan menetapkan UMP kita," jelas Willem Foni.

Sebelumnya, Gubernur NTT Frans Lebu Raya meminta Dewan pengupahan Daerah membahas dan menetapkan UMP dengan mempertimbangkan berbagai hal termasuk hidup layak tenaga kerja dan kemampuan perusahaan.

Sembilan provinsi hingga saat ini belum menetapkan angka  UMP. Diantaranya adalah  Lampung dan Kalimantan Utara. Dari 34 provinsi, baru 21 provinsi yang sudah menetapkan UMP. Sementara itu ada empat provinsi yang tidak menetapkan UMP namun hanya Upah Minimum Kabupaten UMK saja. Propinsi tersebut Jawa Tengah, Jawa Barat, DIY Yogjakarta, dan Jawa Timur.

Editor: Doddy Rosadi

  • muhaimin
  • sanksi
  • UMP

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!