NASIONAL

DPR Sahkan Revisi UU Administrasi Kependudukan

"DPR akhirnya mengesahkan Undang-Undang tentang Administrasi Kependudukan. UU tersebut merupakan perubahan dari undang-undang sebelumnya, yaitu UU No. 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan."

Pipit Permatasari

DPR Sahkan Revisi UU Administrasi Kependudukan
DPR, UU kependudukan

KBR68H, Jakarta - DPR akhirnya mengesahkan Undang-Undang tentang Administrasi Kependudukan. UU tersebut merupakan perubahan dari undang-undang sebelumnya, yaitu UU No. 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan. 


Wakil Ketua DPR Prio Budi Santoso mengatakan undang-undang ini akan memudahkan dalam melakukan pendataan kependudukan.


"RUU Adminitrasi Kependudukan ini adalah undang-undang. Dengan Rancangan UU ini, kelak nanti kita akan ada KTP Elektronik yang berlaku seumur hidup, tidak menyusahkan, modern, semua data kependudukan ada di situ," kata Prio Budi Santoso di Gedung DPR.


Sidang Paripurna mengesahkan Rancangan UU Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan menjadi Undang-Undang. Dari total lima ratusan anggota DPR, sidang kali ini hanya dihadiri oleh 200-an anggota DPR. 


Revisi UU Adminduk ini antara lain mengatur sanksi bagi aparat pemerintah yang terbukti memungut biaya kepada masyarakat terkait pelayanan administrasi kependudukan seperti KTP, Kartu Keluarga, Akte Kelahiran, dan Surat Kematian. Pelaku pungutan biaya bisa dikenakan pidana kurungan 2 tahun penjara atau denda seberat-beratnya Rp 25 juta.


Editor: Antonius Eko 


  • DPR
  • UU kependudukan

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!