NASIONAL

Diaspora Indonesia: Berikan Rasa Aman kepada Korban 1965

"KBR68H, Jakarta "

Doddy Rosadi

Diaspora Indonesia: Berikan Rasa Aman kepada Korban 1965
diaspora, FAKI, korban 1965

KBR68H, Jakarta – Masyarakat Indonesia di Perantauan (Diaspora Indonesia) prihatin atas atas kekerasan dan pelanggaran hak-hak asasi manusia terang-terangan terhadap keluarga dan korban tragedi politik 1965 saat acara pertemuan kelompok masyarakat korban 1965/66 yang terjadi pada tanggal 27 Oktober lalu di Godean Yogyakarta.

Dalam peristiwa kekerasan oleh  Front Anti Komunis Indonesia FAKI tersebut, kepolisian justru berpihak kepada para pelaku kekerasan yang selama ini menikmati impunitas untuk kekerasan-kekerasan serupa yang dilakukan sejak tahun 1965 itu. FAKI yang dengan kekerasan membubarkan pertemuan di Godean Yogyakarta itu, dibiarkan saja oleh kepolisian setempat.

Perbuatan ini jelas melanggar Pasal 28E ayat (3) UUD 1945 dan Pasal 24 ayat (1) UU HAM: Pasal 28E ayat (3) UUD 1945 telah mpenyebutkan bahwa: “Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat. Pasal 24 ayat (1) UU HAM: “Setiap orang berhak untuk berkumpul, berapat, dan berserikat untuk maksud-maksud damai.”

Dalam keterangan pers yang diterima KBR8H, Senin (4/11), Diaspora Indonesia meminta aparat penegak hukum untuk  mengambil tindakan hukum yang tegas kepada ketua dan anggota FAKI Yogyakarta yang telah melakukan tindakan dan ancaman kekerasan/pembunuhan atas dasar kebencian kepada kelompok lain. FAKI dinilai telah melakukan tindakan main hakim sendiri dan melanggar hak-hak asasi pihak lain untuk berkumpul dan bermusyawarah serta hak untuk mengembangkan kehidupan dan memperoleh penghidupan yang telah dirampas oleh Negara selama kurang lebih 50 tahun terakhir ini.

Selain itu, Diaspora Indonesia juga meminta negara memberikan dan menjamin rasa aman kepada para korban 1965-1966 dan bagi siapapun untuk berserikat dan berkumpul untuk tujuan damai serta mengumumkan larangan tindakan pembubaran sebuah pertemuan atas tuduhan makar atau apapun tanpa bukti yang jelas.

Kepolisian RI juga harus melaksanakan kewajibannya untuk melindungi dan mengayomi setiap warganegara tanpa pandang bulu dengan melaksanakan hak-hak asasi manusia sebagaimana yang dijamin oleh UUD 1945 dan berbagai peraturan perundang-undangan yang berlaku.


  • diaspora
  • FAKI
  • korban 1965

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!